Gubernur Anies Sebut Sudah Lakukan Masif Tes PCR 4 Kali Lipat Standar WHO

Minggu, 13 September 2020 | 15:05 WIB
Gubernur Anies Sebut Sudah Lakukan Masif Tes PCR 4 Kali Lipat Standar WHO
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/9/2020). [Suara.com/Fakhir Fuadi Muflih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Anies Baswedan menyebut hingga saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melakukan tes PCR Covid-19 secara masif.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk mendeteksi sedari awal penularan Covid-19 di ibu kota. Mantan Mendikbud ini juga menyebut, jika tes masif yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sudah melebihi standar WHO.

"Jadi kalau dihitung dengan standar yang diharuskan WHO di Jakarta ini sudah dilakukan empat kali lipat standar yang diberlakukan WHO," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Dia mengemukakan, tes PCR di seluruh Indonesia sudah dilakukan sebanyak 1,49 juta. Sedangkan, DKI Jakarta melakukan 732 ribu lebih dari seluruh jumlah orang tes di Indonesia.

Baca Juga: Aturan Baru PSBB Anies, Perkantoran di DKI Boleh Beroperasi, Syaratnya Ini

"Masifnya tes yang dilakukan ini dalam rangka menyelamatkan nyawa warga Jakarta. Beberapa hari terakhir kita menyaksikan angka kematiannya yang meningkat walau kematiannya menurun," katanya.

Tingkat kematian tersebut, jelasnya, merupakan angka statistik persentase yang meninggal dibagi jumlah kasus memang menurun. Tetapi, nominal jumlah orang yang meninggalnya mengalami peningkatan dan cukup tinggi.

"Itu sebabnya dengan dilakukannya masif testing kita berharap nantinya kita menyelamakan nyawa di Jakarta. Karena itu lah tugas utama kita."

Sebelumnya, Anies Baswedan menerbitkan aturan baru untuk menekan penularan Covid-19 di Jakarta. Meski bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat, Anies tak membuat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seketat awal masa pandemi.

Padahal, Anies awalnya mewacanakan mulai 14 September besok, PSBB akan diperketat lebih daripada ketika masa PSBB transisi. Namun ternyata dalam aturan barunya yang juga akan berlaku besok, Anies tetap melakukan sejumlah pelonggaran.

Baca Juga: PSBB Total Jakarta, Jusuf Kalla Dukung Keputusan Anies

Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.

"Kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dari masa transisi kemarin," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

"Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak tanggal 10 April dan sampai sekarang masih berstatus PSBB," tambahnya.

Dalam aturan ini, Anies hanya mengizinkan 11 sektor yang dianggap penting untuk beroperasi, sama seperti aturan PSBB awal pandemi. Namun kali ini bedanya, selain 11 sektor itu, perkantoran boleh dibuka dengan syarat maksimal kapasitas 25 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI