Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan syarat agar perkantoran di Ibu Kota masih bisa beroparasi setelah menerbitkan aturan baru terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam aturan baru PSBB, Anies hanya mengizinkan 11 sektor, sama seperi aturan PSBB awal pandemi. Namun kali ini bedanya, selain 11 sektor itu, perkantoran boleh dibuka dengan syarat maksimal kapasitas 25 persen.
"Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja harus bisa membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja dalam waktu bersamaan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.
Baca Juga: PSBB Total Jakarta, Jusuf Kalla Dukung Keputusan Anies
"Kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dari masa transisi kemarin," ujar Anies.
"Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak tanggal 10 April dan sampai sekarang masih berstatus PSBB," tambahnya.
Sebelummya, Anies tetap ngotot menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total meski banyak dapat pertentangan khususnya dari para Menteri. Anies menyatakan PSBB akan dimulai 14 September 2020 sampai dua pekan ke depan.
Anies mengatakan kondisi penyebaran corona di ibu kota sudah sangat mengkhawatirkan. Pasalnya angka kematian meningkat, Rumah Sakit Penuh, dan masalah lainnya.
Karena itu, ia meminta agar selama PSBB berlangsung, masyarakat agar tetap berada di rumah. Segala kegiatan dan aktivitas di luar rumah hanya diizinkan jika memang mendesak saja.
Baca Juga: Tok!!! Terbitkan Aturan Baru, Anies Putuskan PSBB Tak Seketat Awal Pandemi
"Karena itulah mengapa pengetatan ini penting untuk kita berada di rumah dulu selama dua pekan ini. Dengan berada di rumah dulu, harapannya potensi penularan ini bisa ditekan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/9/2020).