Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain mengeluh ketika naik pesawat Lion Air JT-236 dari Pekanbaru ke Batam, Sabtu (12/9/2020), sekitar jam 11.30 WIB. Dia mengeluh karena tempat duduknya tidak berjarak dengan tempat duduk penumpang yang lain, padahal menurut dia seharusnya berjarak untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
"Katanya diwajibkan jaga jarak. Lha giliran di pesawat hitungan jam sebelahan dengan orang lain. Jaga apanya...? Woi... Siapa yang mengizinkan seperti ini? Apakah ini semua salah Anies atau salah Khilafah...?" kata Tengku.
Selain mengungkapkan kekecewaan, ketika dihubungi Suara.com, Tengku menyampaikan harapan agar semua maskapai penerbangan menaati peraturan negara dalam upaya penanganan Covid-19. "Jangan ada anak emas yang boleh melanggar aturan jika benar aturan duduk berjarak di pesawat memang ada," katanya.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro ketika dihubungi Suara.com untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tempat duduk sebagaimana yang dikeluhkan Tengku mengatakan dalam penerbangan tertentu kemungkinan jumlah tingkat keterisian penumpang (seat load factor) dapat terjadi melebihi dari batasan kapasitas angkut penumpang yang ditetapkan.
Baca Juga: Peter Gontha: Orang Kaya Beri Masukan Penanganan Covid Malah Banyak Dicela
Lion Air, kata Danang, tetap menjalankan operasional sebagaimana pedoman protokol kesehatan.
Terkait dengan kapasitas angkut penumpang pesawat udara Lion Air yang diberikan batasan dalam jumlah yang diangkut, kata Danang, maka penumpang tertentu akan ada duduk berdampingan (bersebelahan dan tidak ada jarak).
"A. hal ini, tidak dapat dihindari, namun sebagai operator penerbangan, Lion Air mengatur (menata) penempatan pada tempat duduk (seat arrangement) penumpang agar lebih meminimalisir dampak. B. Untuk kelompok penumpang dimaksud pada penerbangan adalah perjalanan grup dari keluarga atau rombongan tertentu (group booking) yang menginginkan dalam satu penerbangan dengan duduk berdekatan (satu baris) atau penumpang kategori PCR atau swab hasil negatif," kata Danang, Sabtu (13/9/2020).
Dikatakan Danang, penumpang yang bukan dalam satu keluarga atau rombongan tertentu akan diusahakan ada jarak duduk antar penumpang.
Pada penerbangan JT-236 rute Pekanbaru melalui Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II (Riau) ke Bandar Udara Internasional Hang Nadim (Batam) -- yang ditumpangi Tengku -- dioperasikan menggunakan Boeing 737-900ER (kapasitas 215 kursi kelas ekonomi), yang membawa 154 penumpang, terdiri dari 68 penumpang grup (booking group) dan 86 penumpang perorangan.
Baca Juga: Dikecewakan Lion, Wasekjen MUI: Apa Ini Salah Anies atau Salah Khilafah?
Selain itu, kata Danang, semua awak pesawat dan penumpang yang masuk ke dalam kabin pesawat udara telah melaksanakan rapid test Covid-19 atau PCR/swab dengan hasil non reaktif atau negatif. Dalam hal ini, orang-orang tersebut dinyatakan sehat dan layak terbang (safe for flight).
Danang memastikan semua kru dan penumpang sebelum masuk ke kabin pesawat telah dilakukan pengecekan kesehatan dan dokumen kesehatan oleh instansi yang diberikan kewenangan. Penumpang yang lolos untuk melapor (check-in) adalah orang yang telah memenuhi ketentuan kesehatan dan dokumennya dinyatakan valid.
Danang mengatakan pemeriksaan kesehatan awak pesawat tetap dijalankan sebelum penerbangan (pre-flight health check) guna menentukan kondisi sehat serta layak terbang (safe for flight).
Danang menambahkan pesawat yang dioperasikan dilengkapi High Efficiency Particulate Air filter atau penyaringan partikel kuat dengan tingkat 99,9+ persen menghilangkan partikel seperti virus, bakteri dan jamur, guna membuat sirkulasi udara dalam kabin terjaga baik. Semua pesawat sebelum dan setelah terbang dilaksanakan penyemprotan desinfektan setiap hari, dalam upaya memastikan sterilisasi dan kebersihan pesawat.
International Air Transport Association (Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional) dalam artikel penjelasan IATA Calls for Passenger Face Covering and Crew Masks yang diterbikan Press Release Nomor 39 pada 5 Mei 2020 menyebutkan aturan yang dianjurkan, antara lain tidak merekomendasikan kursi tengah sebagai jarak dalam satu baris atau dengan kata lain boleh diisi penumpang, penggunaan masker, pemeriksaan suhu penumpang, pekerja bandar udara dan pelancong, aliran udara dari langit-langit ke lantai semakin mengurangi potensi transmisi ke depan atau belakang di kabin dan lainnya.
Beberapa negara yang telah melakukan penerbangan domestik dan internasional tidak memberlakukan pembatasan jumlah penumpang yang diangkut atau mengangkut jumlah penumpang dapat maksimal sesuai kapasitas seperti Thailand, Vietnam, India, Malaysia dan beberapa negara lainnya.