Suara.com - Polairud Polda Sulawesi Selatan mengklaim penangkapan terhadap 12 nelayan dan aktivis lantaran diduga melakukan tindak pidana terkait kasus pengadangan dan perusakan terhadap kapal penambang pasir Queen of the Netherland milik PT Boskalis Int Indonesia.
Alasan lain polisi meringkus belasan orang itu karena mereka dituding telah melempar batu dan bom molotov ke atas dek kapal.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo mengemukakan bahwa aksi protes yang dilakukan oleh nelayan dan aktivis lingkungan tersebut sebelumnya memang sering berlangsung. Namun, kali ini dia menyayangkan adanya aksi perusakan dari peserta aksi hingga akhirnya mereka harus ditangkap.
"Aksi ini sering berlangsung namun disayangkan kenapa mesti melanggar pidana, kita juga menyayangkan jika ada masyarakat yang harus diproses hukum, untuk itu sebaiknya jika ada aksi unjuk rasa sebaiknya jangan anarkis yang menimbulkan gangguan Kamtibmas dan pelanggaran hukum,” kata Tompo kepada wartawan, Minggu (13/9/2020).
Baca Juga: Polisi Tangkap Nelayan, Kontras: Lindungi Rakyat, Bukan Tameng Korporasi
Tompo lantas menuturkan, peristiwa penghadangan tersebut bermula tatkala Kapal Queen of the Netherland milik PT Boskalis Int. Indonesia tengah bertolak dari Makasar New Port menuju titik lokasi quarry di Taka Copong Kabupaten Takalar pada Sabtu, (12/9) sekira pukul 06.00 WITA dan sampai di lokasi pukul 07.00 WITA.
Kemudian, kapal tersebut didatangi beberapa nelayan dan aktivis Walhi yang meminta untuk menghentikan kegiatan dengan melempari batu dan bom molotov ke atas dek kapal hingga menimbulkan kebakaran di beberapa titik.
Selain itu, Tompo menyebut bahwa nelayan dan aktivis dari Walhi juga melakukan pemotongan kabel listrik peneumatic hingga menyebabkan kapal tidak bisa melakukan pengerukan pasir di satu sisi.
Kemudian, Sahbandar kapal Queen of Netherlands pun melaporkan kejadian tersebut kepada tim tactical boat dan tim intel Polairud Polda Sulawesi Selatan.
Atas informasi tersebut, tim intel dan kapal taktikal segera menuju ke lokasi pengerukan yang berlokasi 11 mil barat daya dari pulau Kodingareng tepatnya pada posisi S 05°09.470' E 119°14.789'.
Baca Juga: Dibungkam dengan Represi, WALHI Tuntut Jokowi Minta Maaf
Saat tiba di lokasi, tim intel menemui para peserta aksi sedang melakukan pengejaran dan perusakan terhadap kapal Queen of Netherlands. Selanjutnya, anggota Polairud pun segera mengamankan 12 orang yang diduga menjadi provokator.
"Jadi tolonglah dipahami bahwa apa yang dilakukan aparat Polairud ini adalah upaya penegakan hukum guna mencegah gangguan Kamtibmas, apalagi ini proyek strategis nasional yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Stategis Nasional di daerah kita ini," katanya.
Dipukul dan Diinjak
Seorang nelayan dan aktivis diduga mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polairud Polda Sulawesi Selatan. Dugaan tindak kekerasan itu terjadi saat nelayan dan aktivis tengah melakukan aksi penolakan terhadap penambangan pasir laut oleh PT Boskalis di Pulau Kodingareng, Sabtu (12/9/2020) pagi.
Hal itu diungkapkan oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) lewat akun Twitter @jatamnas, Sabtu sekira pukul 19.59 WIB. Dalam kicauannya, disebutkan bahwa seorang nelayan tersebut mengalami luka di bagian wajah.
Selain itu, salah satu aktivis juga mengalami penyiksaan saat tengah merekam aksi protes tersebut. Aktivis tersebut dipukul, ditendang, serta diinjak bagian lehernya.
"Seorang nelayan mengalami kekerasan hingga berdarah di bagian wajah, dan seorang aktivis bernama Rahmat yang sedang merekam kejadian juga ikut ditangkap & dipukul di bagian wajah, badan, ditendang dan lehernya diinjak. Hp-nya yang dipake merekam jatuh ke laut saat hendak disita Polairud," kicau akun @jatamnas seperti dikutip Suara.com, Minggu.
Tidak hanya diduga melakukan tindak kekerasan, oknum anggota Polairud Polda Sulawesi Selatan juga diduga melakukan pengancaman terhadap salah satu anak buah kapal atau ABK. Dimana ABK tersebut diduga diancam akan ditangkap jika mengantar ratusan nelayan saat hendak melakukan aksi protes.
"Lalu, ratusan nelayan hendak menuju kantor Dit. Polairud Polda Sulsel untuk memprotes atas tindakan penangkapan. Tapi, anak buah kapal yang akan ditumpangi tidak bersedia mengangkut para nelayan, karena mendapat ancaman dari pihak Polairud. Jika nekat mengangkut akan ditangkap," ungkap @jatamnas.
Tameng Korporasi
Atas peristiwa tersebut, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pun mengecam penangkapan dan penyiksaan terhadap nelayan dan aktivis yang dilakukan oleh anggota Polairud Polda Sulawesi Selatan.
Bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut dinilai sebagai upaya untuk mengaburkan fakta terkait masalah yang terjadi, yakni penolakan terhadap tembang pasir di wilayah tangkap nelayan yang dilakukan oleh PT Boskalis di Pulau Kodingareng.
Wakil Koordinator III KontraS, Rivanlee Anandar menilai Polairud Polda Sulawesi Selatan semestinya berpihak kepada masyarakat nelayan sekitar, bukan justru menjadi tameng korporasi.
"Polairud semestinya berpihak pada masyarakat. Bukan malah menjadi tameng bagi korporasi sebab nelayan sudah lebih dulu ada ketimbang mereka (penambang pasir PT Boskalis). Polairud semestinya bisa menjadi jembatan dalam mengupayakan suara-suara nelayan sampai ke Boskalis, ke Pemda, bahkan ke Pusat. Bukan membungkamnya di depan," kata Rivanlee saat dihubungi Suara.com, Minggu.
Menurut Rivanlee, aksi protes para nelayan Pulau Kondingareng semata-mata merupakan bentuk ekspresi kemarahan sebagai pihak yang terdampak langsung dari kegiatan tambang pasir PT Boskalis. Pasalnya, tambang pasir tersebut berada di wilayah tangkapan nelayan yang menjadi sumber mata pencarian mereka.
"Daerah tambang pasir tersebut berada di daerah tangkapan nelayan, nyata terjadi kerusakan ekosistem laut-terumbu karang, kekeruhan air laut dan gelombang tinggi. Dampak dari semua itu adalah hilangnya mata pencaharian nelayan yang menyebabkan sulitnya memenuhi kebutuhan hidup dasar-belanja rumah tangga dan biaya sekolah anak," ungkap Rivanlee.
Atas hal itu, Rivanlee pun menilai bahwa penangkapan dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polairud Polda Sulawesi Selatan terhadap nelayan dan aktivis yang menolak penambang pasir sangat berlebihan.
"Masih terdapat pilihan tindakan lain untuk melakukan penegakan hukum demi menghindari tindakan yang dapat merugikan korban," ujar Rivanlee.
"Di sisi lain, kriminalisasi yang dilakukan berupaya untuk mengaburkan fakta masalah yang terjadi yakni penolakan terhadap tambang pasir. Kriminalisasi ini menjadi pola dalam membungkam suara masyarakat yang sedang menggunakan haknya untuk menyelamatkan lingkungannya," pungkasnya.