Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, persoalan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau PSBB Jakarta terjadi akibat kesalahan tata kata, bukan masalah tata negara.
"Karena ini tata kata, bukan tata negara. Akibatnya kacau kayak begitu," kata Mahfud dalam seminar nasional Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan Covid-19 di Indonesia secara daring, Sabtu (12/9/2020) malam.
Sejak awal, kata Mahfud, pemerintah pusat tahu bahwa status DKI Jakarta akan menerapkan PSBB. Akan tetapi, seolah-olah Jakarta 'menarik rem darurat' yang menjadi persoalan.
"Pemerintah tahu bahwa Jakarta itu harus PSBB dan belum pernah dicabut. PSBB itu sudah diberikan, ya, sudah lakukan. Yang jadi persoalan itu, Jakarta itu bukan PSBB-nya, melainkan yang dikatakan Pak Qodari (Direktur Eksekutif Indobaremeter) itu rem daruratnya," kata Mahfud seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Besok Anies Umumkan Peraturan dan Sanksi Terkait PSBB Total
Menurut Mahfud, bahwa PSBB itu sudah menjadi kewenangan daerah. Namun, perubahan-perubahan kebijakan dapat diterapkan dalam range tertentu.
"Misalnya, di daerah tertentu PSBB dilakukan untuk satu kampung. Di sana, diberlakukan untuk satu pesantren. Di sana, diberlakukan untuk pasar, begitu," ucap Mahfud.
Ia menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun sudah menjalankan hal yang sama. Namun, tata kata saat mengumumkan PSBB total itu mengesankan bahwa Indonesia akan menerapkan kebijakan PSBB yang baru sehingga mengejutkan secara perekonomian.
"Seakan-akan (PSBB yang akan diterapkan) ini baru. Secara ekonomi, kemudian mengejutkan," kata Mahfud.
Akibatnya, kata Mahfud, setelah PSBB total diumumkan, esoknya, pukul 11.00 WIB para ahli ekonomi menginformasikan bahwa negara mengalami kerugian sekitar Rp 297 triliun.
"Hanya sebentar karena pengumuman itu, padahal sebenarnya (yang diumumkan PSBB) itu 'kan perubahan kebijakan," kata Mahfud.
Baca Juga: Anies Tarik Rem Darurat, Ketum PKPI: Mungkin Kemarin Ugal-ugalan