Besok Anies Umumkan Peraturan dan Sanksi Terkait PSBB Total

Sabtu, 12 September 2020 | 22:50 WIB
Besok Anies Umumkan Peraturan dan Sanksi Terkait PSBB Total
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Bagaskara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengumumkan hasil rapat bersama pemerintah pusat terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total pada Minggu (13/9/2020) siang. Anies bakal menyampaikan berikut dengan seluruh peraturan yang harus ditaati selama PSBB.

Rencananya PSBB total akan berlaku di Jakarta pada Senin 14 September mendatang. Sejauh ini ia sudah melangsungkan rapat koordinasi bersama pemerintah pusat dan kota-kota penyangga guna mematangkan rencana PSBB tersebut.

Adapun saat ini pihaknya masih merampungkan peraturan-peraturan yang bakal diterapkan selama PSBB.

"Besok akan kita umumkan karena malam hari ini sedang dituntaskan peraturannya," kata Anies di Balai Kota, Sabtu (12/9/2020).

Baca Juga: Anies Tarik Rem Darurat, Ketum PKPI: Mungkin Kemarin Ugal-ugalan

"Jadi nanti ketika kita mengumumkan sudah dalam bentuk peraturan yang ada pasal-pasalnya, ada perincian detil sehingga tidak terjadi interpretasi yang beda-beda," tambahnya.

Kemudian Anies menjelaskan kalau perbedaan antara PSBB sekarang dan PSBB perdana hanya terletak pada pengalaman dan penyesuaian.

Waktu PSBB pertama kali diberlakukan, masih banyak masyarakat yang belum terbiasa bekerja dari rumah, mengenakan masker saat beraktivitas, dan merasa asing dengan jaga jarak.

Akan tetapi pada PSBB total kali ini, Anies menganggap sudah banyak masyarakat yang akhirnya terbiasa dengan protokol kesehatan. Meski tidak dapat dipungkiri kalau masih ada masyarakat yang membandel.

Dengan begitu pihaknya bakal memperhitungkan kesiapannya termasuk peraturan-peraturan yang bakal ditegakkan.

Baca Juga: Bakal PSBB Total, Lalu Lintas ke Luar Masuk DKI Jakarta Tak Perlu SIKM

Pada kesempatan yang sama, Anies juga menuturkan bahwa dalam PSBB kali ini ada beberapa sektor yang masih bisa beroperasi dengan kapasitas terbatas dengan pertimbangan tidak adanya klaster baru yang muncul.

"Jadi ada sektor-sektor yang masih bisa beroperasi dengan kapasitas terbatas karena terbukti di sektor itu tidak ada kegiatan-kegiatan yang menjadi klaster khusus," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI