Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengumumkan hasil rapat bersama pemerintah pusat terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total pada Minggu (13/9/2020) siang. Anies bakal menyampaikan berikut dengan seluruh peraturan yang harus ditaati selama PSBB.
Rencananya PSBB total akan berlaku di Jakarta pada Senin 14 September mendatang. Sejauh ini ia sudah melangsungkan rapat koordinasi bersama pemerintah pusat dan kota-kota penyangga guna mematangkan rencana PSBB tersebut.
Adapun saat ini pihaknya masih merampungkan peraturan-peraturan yang bakal diterapkan selama PSBB.
"Besok akan kita umumkan karena malam hari ini sedang dituntaskan peraturannya," kata Anies di Balai Kota, Sabtu (12/9/2020).
"Jadi nanti ketika kita mengumumkan sudah dalam bentuk peraturan yang ada pasal-pasalnya, ada perincian detil sehingga tidak terjadi interpretasi yang beda-beda," tambahnya.
Kemudian Anies menjelaskan kalau perbedaan antara PSBB sekarang dan PSBB perdana hanya terletak pada pengalaman dan penyesuaian.
Waktu PSBB pertama kali diberlakukan, masih banyak masyarakat yang belum terbiasa bekerja dari rumah, mengenakan masker saat beraktivitas, dan merasa asing dengan jaga jarak.
Akan tetapi pada PSBB total kali ini, Anies menganggap sudah banyak masyarakat yang akhirnya terbiasa dengan protokol kesehatan. Meski tidak dapat dipungkiri kalau masih ada masyarakat yang membandel.
Dengan begitu pihaknya bakal memperhitungkan kesiapannya termasuk peraturan-peraturan yang bakal ditegakkan.
Baca Juga: Anies Tarik Rem Darurat, Ketum PKPI: Mungkin Kemarin Ugal-ugalan
Pada kesempatan yang sama, Anies juga menuturkan bahwa dalam PSBB kali ini ada beberapa sektor yang masih bisa beroperasi dengan kapasitas terbatas dengan pertimbangan tidak adanya klaster baru yang muncul.