Suara.com - Sebuah drone yang digunakan untuk menyelundupkan ganja ke penjara malah tersangkut di pagar, akibatnya dua orang ditangkap.
Menyadur ABC News, Jumat (11/9/2020) John Travis Ross (33), dari Vicksburg dan Joshua Ray Corban (18), dari Utica, harus duduk di kursi pesakitan pengadilan Kabupaten Rankin atas tuduhan menyelundupkan ganja ke Lembaga Pemasyarakatan Mississippi Pusat di Pearl.
Menurut Departemen Perbaikan Mississippi mengatakan dalam rilis berita, keduanya diidentifikasi setelah penyelidik sheriff Kabupaten Rankin mendapati sebuah drone terbang.
Petugas kemudian melakukan pelacakan dan pencegatan terhadap drone tersebut dengan memasang jaring di atas pagar.
Baca Juga: Tarik Rem Darurat dengan PSBB Pekan Depan, Simak Penelitian Sturgis Rally
Akhirnya drone yang mereka terbangkan gagal mengirim paket haram ke rekannya, namun justru membuat mereka menyusul masuk ke penjara.
Komisaris Koreksi Burl Cain mengatakan keduanya mengaku. Tidak jelas apakah mereka memiliki pengacara yang dapat mewakili mereka.
Drone yang ditemukan pada 26 Agustus itu membawa 2 ons ganja, ponsel, pengisi daya telepon, headphone, dan korek api, kata departemen koreksi.
"Mereka mencoba menggunakan drone untuk membantu teman-teman mereka - sekarang akan membantu kami," kata Cain.
Para pejabat berencana memprogram ulang drone yang mereka gunakan untuk keperluan keamanan maksimum negara bagian di Parchman, sekitar 115 mil (185 kilometer) utara Pearl.
Baca Juga: Tembak Polisi, Pria Ini Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup dan 835 Tahun
"Kami memprogram ulang drone mereka sekarang ... jadi itu bekerja untuk hukum, bukan melawannya," katanya.
Drone itu adalah yang ketiga dicegat di penjara negara bagian dalam beberapa tahun terakhir, kata John Hunt, direktur Investigasi departemen.