PSBB Total Jilid II
Anies Baswedan memutuskan untuk menarik 'rem' darurat di tengah merebaknya virus Covid-19. Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di masa awal pandemi Maret lalu kembali diterapkan.
Artinya, dengan kebijakan ini, maka Jakarta kembali mengencangkan pembatasan kegiatan yang sempat dilonggarkan saat PSBB transisi.
Segala sektor yang sempat diizinkan dengan ketentuan pengurangan kapasitas dan protokol kesehatan lainnya kembali harus ditutup.
Keputusan Anies tersebut mendapatkan perlawanan dari banyak pihak. Salah satunya Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto yang menolak perkantoran menjalani work from house (WFH) 100 persen.