Suara.com - Kalender libur nasional 2021 dan cuti bersama tahun 2021 sudah ditetapkan oleh pemerintah pada Jumat, (11/9). Keputusan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 ini disepakati bersama oleh sejumlah menteri yakni:
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy
- Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah
- Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio
- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
- Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.
Selain itu, keputusan ini juga tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 dan ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri PAN-RB.
Dikutip dari situs resmi Kemenko PMK, kalender libur nasional 2021 dan cuti bersama 2021 mengalami beberapa perubahan yakni:
Libur Idul Fitri 2021 yang rencana dimulai tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12, 13, 14, 17, 18, 19 Mei 2021. Sehingga cuti bersama Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei.
Baca Juga: RESMI Daftar Libur dan Cuti Bersama Tahun 2021, Termasuk Cuti Idul Fitri
Sedangkan untuk Hari Raya Natal 2021, ada tambahan cuti bersama Hari Natal 2021 yang semula hanya 24 Desember kini ditambah menjadi 27 Desember.
Total hari libur nasional 2021 dan cuti bersama 2021 berjumlah 23 hati.
Daftar Hari Libur Nasional 2021
Sepanjang tahun 2021 ada 15 hari libur nasional, berikut daftarnya:
- 1 Januari 2021 (Jumat): Tahun Baru 2021 Masehi
- 12 Februari 2021 (Jumat): Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
- 11 Maret 2021 (Kamis): Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- 14 Maret 2021 (Minggu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
- 2 April 2021 (Jumat): Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei 2021 (Sabtu): Hari Buruh Internasional
- 13 Mei 2021 (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih
- 13-14 Mei 2021 (Kamis-Jumat): Hari Raya Idul fitri 1442 Hijriah
- 26 Mei 2021(Rabu): Hari Raya Waisak 2565
- 1 Juni 2021 (Selasa): Hari Lahir Pancasila
- 20 Juli 2021 (Selasa): Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
- 10 Agustus 2021 (Selasa): Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
- 17 Agustus 2021 (Selasa): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 19 Oktober 2021 (Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember 2021 (Sabtu): Hari Raya Natal
Baca Juga: Suasana Tokyo Tanpa Turis Saat Pandemi, Sepi Meski Hari Libur Sekalipun
Sementara itu, total jumlah cuti bersama 2021 sebanyak 7 hari yakni:
- 12 Maret 2021 (Jumat): Isra’ Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- 12, 17, 18, dan 19 Mei (Rabu, Senin, Selasa, Rabu): Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 dan 27 Desember 2021 (Jumat dan Senin): Hari Raya Natal
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 ini dilakukan atas beberapa pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas menjelang atau sesudah libur panjang saat hari raya hingga peluang untuk memperkuat perekonomian rakyat dan negara.
Kontributor : Lolita Valda Claudia