Surat Konglomerat Budi Hartono ke Jokowi Ngomongin Tindakan Anies

Siswanto Suara.Com
Sabtu, 12 September 2020 | 19:13 WIB
Surat Konglomerat Budi Hartono ke Jokowi Ngomongin Tindakan Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Bagaskara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Orang terkaya di Indonesia Budi Hartono menulis surat ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Surat itu berisi masukan kepada Jokowi setelah Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengumumkan akan memberlakukan PSBB total mulai 14 September 2020.

Anies memberlakukan kembali PSBB total dengan alasan, semakin besarnya kasus positif Covid-19 di Jakarta, kemudian karena kapasitas rumah sakit yang akan mencapai maksimum dalam jangka dekat.

Tetapi, menurut Budi Hartono dalam suratnya, keputusan untuk memberlakuan PSBB total tidak tepat.

Pertimbangannya, pertama, hal ini disebabkan PSBB di Jakarta selama ini terbukti tidak efektif dalam menurunkan tingkat pertumbungan infeksi.

Baca Juga: Arief Poyuono: Jangan-jangan PSBB Total Anies untuk Gulingkan Jokowi

Dalam surat itu disebutkan, di Jakarta, meskipun pemerintah telah melakukan PSBB tingkat pertumbuhan infeksi tetap masih naik.

Kedua, RS di Jakarta tetap akan mencapai maksimum kapasitasnya dengan atau tidak diberlakukan PSBB lagi. Hal ini disebabkan seharusnya pemerintah daerah atau pusat harus terus menyiapkan tempat isolasi mandiri untuk menangani lonjakan kasus.

Contohnya, solusi di Port Singapore yang membangun kapasitas kontainer isolasi ber-AC untuk mengansitipasi lonjakan dari kasus yang perlu mendapatkan penanganan medis. Fasilitas seperti ini dapat diadakan dan dibangun dalam jangka singkat (kurang dari dua minggu) karena memanfaatkan kontainer yang tinggal dipasang AC dan tangga.

Disebutkan dalam surat Budi Hartono, ada sejumlah perbaikan yang harus dilakukan untuk mengendalikan laju peningkatan infeksi di Indonesia pada umumnya dan di Jakarta pada khususnya.

Pertama, penegakan aturan dan pemberian sanksi atas tidak disiplinnya sebagian kecil masyarakat dalam kondisi new normal.

Baca Juga: Siap-siap PSBB Total: Polisi, Tentara, dan Satpol PP Cari Orang Bandel

Tugas untuk memberikan sanksi atau hukuman itu adalah tugas kepala daerah dalam hal ini gubernur Jakarta, demikian ditulis Budi Hartono.

Jadi jangan karena membesarnya jumlah kasus terinfeksi Covid-19, kemudian gubernur mengambil satu keputusan jalan pintas yang tidak menyelesaikan permasalahan sebenarnya.

Kedua, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bersama-sama meningkatkan kapasitas isolasi masyarakat (contoh kontainer ber-AC di tanah kosong) sehingga tidak melebihi kapasitas maksimum ICU di Jakarta.

Ketiga, pemerintah harus melaksanakan tugas dalam hal testing, isolasi, tracing, dan treatment. Sejauh ini masih banyak kekurangan dalam hal isolasi dan contact tracing.

Keempat, perekonomian tetap harus dijaga sehingga aktivitas masyarakat yang menjadi motor perekonomian yang dapat terus menjaga kesinambungan kehidupan bermasyarakat hingga pandemi berakhir.

Melaksanakan PSBB yang tidak efektif berpotensi melawan keinginan masyarakat, yang menghendaki kehidupan new normal baru, hidup dengan pembatasan, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan lain-lain.

Disebutkan dalam surat tertanggal 11 September itu, masyarakat lebih takut kehilangan pekerjaan dan pendapatan serta kelaparan daripada ancaman penularan Covid-19.

Beberapa lembaga survei menunjukkan hasil riset seperti itu. Di antaranya adalah Vox Populi, CPCS, Indo Barometer, dimana masyarakat rata-rata di atas 80 persen tidak menghendaki adanya PSBB kembali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI