Suara.com - Pemerintah Kabupaten Bogor bersama unsur TNI-Polri melakukan pembatasan pengunjung kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, jelang penerapan pembatasan sosial berskala besar total di Jakarta pada 14 September 2020.
"Wisata tidak ditutup, hanya pembatasan saja pengunjung 50 persen. Ya, setiap akhir pekan Sabtu-Minggu, kalau Senin sampai Jumat relatif aman tidak macet ya," kata Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Sabtu (12/9/2020).
Pembatasan orang masuk Puncak dengan cara memutar balik kendaraan di pintu tol Gadog demi mengantisipasi membeludaknya pengunjung, terutama dari Jakarta.
Upaya pembatasan pengunjung diawali dengan apel gabungan antara personel dari Pemerintah Kabupaten Bogor, Polres Bogor, dan Kodim 0621/Kabupaten Bogor Sabtu pagi di sekitaran pintu tol Gadog.
Baca Juga: Tifatul: Anies Jangan Diadu dengan Presiden, Lagian Wagubnya Kan Teman Situ
"Polres Bogor adakan putar balik pengetatan bagi yang tidak berkepentingan silahkan balik lagi. kalau ada kepentingan mau lanjut ke wilayah Cianjur, atau wilayah lain silahkan lanjut," kata Ade Yasin.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan Satpol PP juga akan melakukan penyisiran ke pusat-pusat keramaian di jalur Puncak, memeriksa kepatuhan penerapan aturan pengenaan masker dan operasional tempat usaha.
"Satpol PP pengetatan pendisiplinan jam operasional dan disiplin maksimal menerima 50 persen pengunjung dari kapasitas tempat usaha seperti restoran dan hotel," tuturnya.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan sedikitnya ada 600 petugas gabungan terlibat dalam operasi.
"Kita lakukan apa yang diatur dalam Peraturan Bupati Bogor nomor 60 tahun 2020, bahwa adanya pembatasan jumlah pengunjung di tempat-tempat wisata dan restoran sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat, buka dari jam 10.00 WIB sampai jam 19.00 WIB," kata Roland. [Antara]
Baca Juga: Paranormal: Baru Mau Lockdown Saja Sudah Bikin Saham Jin Terjun Bebas