Suara.com - Pihak Liputan6.com mengecam keras tindakan teror berupa doxing kepada jurnalisnya Cakrayuri Nuralam. Pihak dari portal berita tersebut bakal membawa tindakan doxing ke jalur hukum.
Pimpinan redaksi Liputan6.com, Irna Gustiawati, menilai tindakan doxing masuk ke dalam tindakan kekerasan dan berbahaya. Sebab apa yang dilakukan si pelaku justru tidak memiliki hubungan sama sekali dengan isi pemberitaan yang dibuat Cakra.
Pelaku doxing mengunggah beragam link yang mengarah kepada alamat rumah, foto keluarga, termasuk foto anak bayi Cakra.
"Karena itu kami akan menempuh jalur hukum untuk merespon tindakan ini," kata Irna dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/9/2020).
Irna menuturkan, kerja-kerja jurnalistik itu sudah diatur Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, kode etik jurnalistik, dan pedoman pemberitaan media siber.
Sehingga apabila ada yang keberatan dengan pemberitaan Liputan6.com, ada banyak mekanisme yang disediakan oleh undang-undang tersebut.
Irna mengatakan bahwa seorang wartawan tidak bekerja atas nama pribadinya, melainkan atas nama institusi dan dalam sistem yang dilindungi serta sekaligus patuh pada ketentuan undang-undang pers.
Karena itu menurutnya akan sangat berbahaya apabila menjadikan wartawan sebagai sasaran dengan melakukan tindakan kekerasan seperti doxing.
Sebelumnya, jurnalis Liputan6.com, Cakrayuri Nuralam mendapatkan teror dengan cara doxing karena pemberitaan yang ia buat. Dari alamat rumah hingga foto anaknya diunggah di media sosial sebagai bentuk serangan terhadapnya.
Baca Juga: Tulis Berita Arteria Dahlan dan Isu PKI, Jurnalis Liputan6 Diincar Anonim
Tindakan doxing bermula dari berita yang Cakra buat yakni cek fakta untuk verifikasi adanya isu kalau politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan cucu dari pendiri PKI di Sumatera Barat. Berita cek fakta itu dibuat Cakra pada 10 September 2020.