Tulis Berita Arteria Dahlan dan Isu PKI, Jurnalis Liputan6 Diincar Anonim

Sabtu, 12 September 2020 | 15:29 WIB
Tulis Berita Arteria Dahlan dan Isu PKI, Jurnalis Liputan6 Diincar Anonim
Ilustrasi kekerasan jurnalistik. [AJI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jurnalis Liputan6.com Cakrayuri Nuralam menjadi korban doxing karena berita yang dia laporkan.

Doxing menurut Aliansi Jurnalis Independen Indonesia merupakan upaya mencari dan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang di internet untuk tujuan menyerang dan melemahkan seseorang atau persekusi online. Doxing adalah salah satu ancaman dalam kebebasan pers.

Begitu juga dengan Cakrayuri Nuralam, dari alamat rumah sampai foto anaknya diunggah seseorang ke media sosial.

Kasus kekerasan ini bermula ketika Cakrayuri Nuralam  pada 10 September 2020 membuat berita untuk cek fakta menyangkut adanya tuduhan terhadap politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan yang disebut cucu pendiri PKI di Sumatera Barat.

Keesokan harinya, kekeresan lewat internet mulai terjadi. Melalui akun Instagram @d34th.5kull, foto-foto pribadi Cakrayuri Nuralam diunggah tanpa meminta izin terlebih dahulu.

"Mentioned you in a comment: pemanasan dulu bro No baper ye jurnalis media rezim. Hello cak @cakrayurinuralam .
Mau tenar kah,ogut bantu biar tenar. #d34th_5kull #thewarriorssquad #MediaPendukungPKI"," kata pelaku.

Unggahan itu kemudian diikuti oleh akun-akun IG lainnya yang juga melakukan serangan serupa, dengan memposting data pribadi Cakrayuri Nuralam.

Pimpinan Redaksi Liputan6.com Irna Gustiawati bereaksi keras. Dia mengecam tindakan doxing yang menimpa anak buahnya di redaksi.

"Jika ada yang keberatan dengan pemberitaan Liputan6.com, ada banyak mekanisme yang disediakan oleh undang-undang itu," ujar Irna dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/9/2020).

Kerja jurnalistik diatur dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, kode etik jurnalistik, dan pedoman pemberitaan media siber.

Irna menekankan wartawan tidak bekerja atas nama pribadinya, melainkan institusi dan dalam sistem yang dilindungi serta sekaligus patuh pada ketentuan UU Pers.

Itu sebabnya, kata dia, sangat berbahaya kalau menjadikan wartawan sebagai sasaran dengan melakukan tindakan kekerasan, seperti doxing.

 Liputan6.com tidak akan tinggal diam. Mereka akan menempuh jalur hukum.

"Karena doxing adalah bentuk tindakan kekerasan dan jelas sangat berbahaya, apalagi mencantumkan link yang mengarah kepada alamat rumah, foto kelurga, termasuk foto anak bayi sang wartawan, yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan materi berita yang ditulis," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI