Siswi SMA Tak Bisa Berbuat Apa-apa Saat Dijamah Berandalan Mabuk

Siswanto Suara.Com
Sabtu, 12 September 2020 | 12:52 WIB
Siswi SMA Tak Bisa Berbuat Apa-apa Saat Dijamah Berandalan Mabuk
Ilustrasi pemerkosaan (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang ABG berusia 15 tahun di Kecamatan Tanggul, Jember, Jawa Timur, diperkosa delapan pemuda mabuk. Siswi SMA itu digilir secara di tengah kebun karet.

"Pemerkosaan terjadi pada Rabu (2/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kapolsek Tanggul AKP Sugeng Piyanto di Mapolsek Tanggul sebagaimana dilaporkan Solopos -- media jaringan Suara.com.

Pemerkosaan bermula dari delapan pria bejat pesta miras di kebun karet.

Korban yang bonceng sepeda motor bersama temannya melintasi lokasi mabuk-mabukan itu.

Baca Juga: Serem! Kantor KPU Blitar Diteror Santet

"Perempuan yang membonceng korban ini kenal dengan salah seorang pelaku. Akhirnya korban dan teman perempuannya ini dipanggil oleh salah seorang pelaku tadi," kata Sugeng.

"Dan korban saat itu ternyata juga dalam kondisi mabuk. Tapi dia minumnya di tempat lain," Sugeng menambahkan.

Kemudian, korban diajak bergabung dengan delapan pemuda tadi. Sedangkan teman korban menunggu dari kejauhan.

"Saat itulah terjadi tindak pemerkosaan itu. Korban diperkosa secara bergiliran. Korban tidak bisa melakukan perlawanan karena kondisinya yang mabuk," kata Sugeng.

Setelah itu, dua dari delapan pelaku membawa korban ke tempat lain. Di tempat itu, pemerkosaan kembali terjadi.

Baca Juga: Ketua KPU Gresik Positif Covid-19, Tahapan Pilkada Tetap Lanjut

"Setelah pulang, korban lalu menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya. Korban didampingi orang tuanya lalu melaporkannya ke kami," kata Sugeng.

Polisi yang melakukan proses hukum sudah menangkap lima pelaku pemerkosaan. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih jadi buron.

"Pelaku yang jadi buron sudah kita ketahui identitasnya dan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," kata Sugeng.

Lima pelaku yang sudah ditangkap unit Reskrim Polsek Tanggul berinisial R dan AM, warga Kecamatan Bangsalsari, serta AJ, SR, dan NA, warga Kecamatan Tanggul.

Sementara itu, tiga pelaku pemerkosaan yang masih jadi buron berinisial F, D, dan F. Semua pelaku berusia di atas 18 tahun.

"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun," kata Sugeng.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI