"Hak untuk mengakses ruang publik dan mobilitas yang aman adalah hak fundamental setiap orang di Pakistan, termasuk perempuan," kata Women in Law Initiative, sekelompok pengacara dan pembela hak perempuan, dalam sebuah pernyataan.
Pada Februari, anggota parlemen mengesahkan RUU yang menyerukan mereka yang dihukum karena pelecehan seksual dan pembunuhan anak-anak digantung di depan umum.
Tapi pemerintah Pakistan menentang rancangan undang-undang tersebut dan tidak disahkan menjadi undang-undang.