Usulkan Pilkada Serentak Ditunda, Komnas HAM: Seiring Juga Kebijakan PBB

Sabtu, 12 September 2020 | 06:25 WIB
Usulkan Pilkada Serentak Ditunda, Komnas HAM: Seiring Juga Kebijakan PBB
Petugas meneteskan tinta kepada pemilih usai pencoblosan, dalam simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (22/7/2020). [Suara.com / Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengusulkan agar pelaksanaan tahapan pilkada serentak ditunda untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 yang hingga sekarang dinilai belum terkendali.

Diketahui, sejauh ini sudah lebih dari 210.000 kasus Covid-19 terjadi di Indonesia dengan korban jiwa lebih dari 8.500 jiwa.

Lebih dari itu, tak kurang dari 110 dokter dan sekitar 70 paramedik meninggal dalam tugas merawat pasien Covid-19 atau berkaitan dengan virus Corona ini.

Untuk jumlah kasus harian, angkanya juga cenderung semakin meningkat, di mana jumlah tertinggi terjadi Kamis (10/9/2020) kemarin, yaitu di atas 3.800 kasus baru.

Baca Juga: Pilkada di Masa Pandemi, KPK Anggap Momentum Hemat Ongkos Politik

"KPU, pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran Covid-19 berakhir, atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemiologi yang dipercaya," ujar Ketua Tim Pemantau Pilkada 2020 Komnas HAM, Hairansyah, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/9).

Menurut Komnas HAM, belum terkendalinya Covid-19 membuat penundaan tahapan pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat, karena dikhawatirkan pelaksanaan tahapan selanjutnya akan membuat penyebaran Covid-19 semakin tidak terkendali.

Sedangkan dari segi HAM, menurutnya potensi nyata penyebaran Covid-19 dalam setiap tahapan pilkada berpotensi menimbulkan pelanggaran hak untuk hidup, hak atas kesehatan dan hak atas rasa aman.

Penundaan ini juga seiring dengan kebijakan yang dikeluarkan PBB, yakni pemilu yang dilakukan secara periodik, bebas dan adil tetap menjadi suatu hal yang penting, tetapi harus lebih memperhatikan kesehatan dan keamanan publik dengan menimbang pada keadaan darurat yang terjadi saat ini.

Dalam rekomendasinya, Komnas HAM menginginkan agar seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum untuk para peserta pilkada.

Baca Juga: Tambah Lagi, Peserta Pilkada di Sumsel Terkonfirmasi Positif Covid 19 !

Tahapan pilkada setelah pendaftaran pasangan calon dinilai paling krusial, yakni penetapan calon yang diikuti deklarasi calon pilkada damai, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara dan penetapan calon terpilih yang akan melibatkan massa.

Sementara dalam tahapan pendaftaran saja, menurut Hairansyah, nampak protokol kesehatan tidak dilaksanakan dengan disiplin, misalnya pendaftaran dengan arak-arakan.

Bawaslu sendiri sudah mencatat terdapat sebanyak 243 dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah.

Sementara itu, berdasarkan data rekap pendaftaran pasangan calon Pilkada 2020 tanggal 4-6 September 2020 yang dikeluarkan KPU RI, terdapat 728 bakal pasangan calon yang sudah terdaftar dan telah diterima.

Dari jumlah itu, sebanyak 59 pasangan di antaranya terkonfirmasi positif Covid-19. Terdapat pula penyelenggara yang terkonfirmasi positif dan dikhawatirkan terus bertambah. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI