Suara.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyatakan tengah memburu satu orang yang terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra. Orang itu berinsial DK.
"Yang lain belum ada, baru DK yang kami cari," kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jumat (11/9/2020) malam.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi alias MAKI memberikan materi bahan supervisi terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi Djoko Tjandra yang diduga melibatkan sejumlah aparat penegak hukum. MAKI menyampaikan materi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang menggelar ekspose atau gelar perkara bersama Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri, Jumat (11/9) siang.
"Pada pagi tadi sebelum Jumatan, kami telah menyampaikan materi kepada KPK guna dijadikan bahan pendalaman dalam gelar perkara," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya.
Baca Juga: Dalami Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki, Kejagung Periksa Pegawai Bank BCA
Menurut Boyamin, KPK harus mendalami aktivitas Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopakaing dalam kepengurusan fatwa Mahakamah Agung (MA). Diduga, mereka kerap menggunakan istilah "Bapakmu" dan "Bapakku".
"KPK hendaknya mendalami aktifitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan Fatwa dengan diduga sering menyebut istilah "Bapakmu" dan "Bapakku," tuturnya.
Tak hanya itu, lembaga antirasuah yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan itu juga diminta untuk mendalami insial nama-nama yang sering disebut dalam kegiatan kepengurusan fatwa. Misalnya, T, DK, BR, HA, dan SHD.