Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merekomendasikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut dilibatkan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Kehadiran PPATK dianggapnya bisa menelusuri kemungkinan adanya politik uang yang dilakukan para kandidat.
Ghufron mengatakan ada sejumlah upaya yang dilakukan untuk mencegah praktik korupsi dan kecurangan yang terjadi saat Pilkada. Salah satunya ialah menjalin kerja sama dengan PPATK yang bisa menganalisis transaksi keuangan.
"Tentu kemudian memiliki kemampuan untuk mentrace transaksi-transaksi keuangan yang kemudian memungkinkan digunakan sebagai money politik," kata Ghufron dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (11/9/2020).
Hal tersebut direkomendasikan lembaga antirasuah lantaran berdasarkan pengalaman, calon-calon kepala daerah itu disuntik dana oleh sponsor.
Baca Juga: Virus Covid 19 Kian Menyebar, Komnas HAM Minta Pilkada Ditunda
Penggunaan dana dari sponsor ini dilakukan oleh mayoritas kandidat.
"Ada sekitar 82 persen calon-calon kepala daerah itu 82 persennya didanai oleh sponsor, tidak didanai oleh pribadinya," ujarnya.
"Sehingga itu menunjukkan nanti akan ada aliran-aliran dana dari sponsor kepada calon kepala daerah."