Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Kejaksaan Agung telah melakukan gelar perkara atau ekspose terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Djoko Tjandra. Dalam gelar perkara, kasus ini tidak sampai menyeret petinggi Korps Adhyaksa selain menjerat Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari.
"Intinya tadi kami menerima dan juga membaca dari yang telah disampaikan oleh teman-teman Kejaksaan dalam menyidik. Sejauh ini kami masih memahami bahwa kasus itu tidak bisa berdasarkan media, tidak bisa berdasarkan rumor tapi berdasarkan alat bukti," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2020).
Ghufron mengatakan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri dalam gelar perkara hanya menyampaikan proses penyidikan maupun alur kasus yang mereka tangani masing-masing. Kejaksaan Agung masih fokus melakukan penyidikan dugaan gratifikasi terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung terhadap tiga tersangka. Yaitu Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari, pengusaha Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra.
"Kami menerima laporan sejauh mana hasil-hasil yang mereka peroleh dari penyidikan, baik dari Mabes maupun Kejaksaan Agung. Kami hanya beri arahan saja," ujarnya.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Ungkap Kesulitan ASN Bersikap Netral Saat Pilkada
Oleh karena itu, Ghufron menegaskan KPK belum ada rencana mengambil alih kasus yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Lantaran, pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara lanjutan.
"Tentang pengambilalihan itu setelah dilanjutkan supervisinya masih (gelar perkara selanjutnya)," tuturnya.
Dalam skandal Djoko Tjandra telah menyeret dua jenderal polisi dan petinggi di Kejaksaan Agung RI.
Untuk kasus surat jalan palsu alias surat sakti, Bareskrim Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka. Sedangkan, Irjen Napoleo Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Djoko Tjandra.
Kemudian, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Baca Juga: Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Djoko Tjandra Ke Bareskrim