Suara.com - Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi pembantu rumah tangga di Singapura, dijebloskan ke penjara setelah ketahuan mencuri barang dan uang milik majikannya.
Menyadur Channel News Asia (CNA), TKI bernama Rina Tilaar (46) mengakui sebagian tindakannya. Namun, dia juga mengklaim kerap diperlakukan seperti binatang oleh sang majikan.
Dia dijatuhi hukuman empat minggu penjara setelah mencabut klaimnya yang memenuhi syarat pengakuan bersalah. Istilah itu sudah berlaku sejak 28 Agustus, ketika dia ditahan.
Rina mengaku bersalah atas dua dakwaan pencurian sebagai pelayan dan satu dakwaan pencuri. Sementara tuduhan keempat masih dipertimbangkan pengadilan.
Baca Juga: Jelajahi Pengalaman Kuliner Unik di Singapura, Ini Rekomendasinya
Pengadilan mendengar bahwa Rina mulai bekerja untuk majikannya yang berusia 39 tahun dan keluarganya pada akhir Januari 2020.
Saat mulai bekerja, dia menandatangani formulir pernyataan yang menyatakan bahwa dia memiliki uang tunai sebesar 17 dolar Singapura dan 200 ribu rupiah.
Gaji bulanannya disetorkan oleh majikannya langsung ke rekening banknya di Indonesia, kata Pejabat Kejaksaan Negeri Nasri Haron.
Antara Februari dan Mei, Rina mencuri uang tunai dan barang-barang dari keluarga majikannya.
Ibu dari majikannya mulai memerhatikan bahwa uang tunai dalam berbagai jumlah telah hilang dari dompet yang dia letakan di kamar tidur. Sementara kantong koin Braun Buffel senilai 150 dolar Singapura juga hilang.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Filipina dan Singapura Belum Tunjukkan Tanda Penurunan
Pada Maret, istri majikannya meletakkan pemegang kartu dengan uang tunai S $ 52 dan kartu EZ-Link di atas meja di ruang tamu, dan barang-barangnya kemudian hilang.
Sang istri juga mengatakan uang tunai sebesar 200 dolar Singapura hilang dari dompetnya di kamar tidurnya empat kali di April.
Setelah kejadian itu, istri majikannya mulai menghitung uang yang dia simpan di dompetnya dan menemukan dua lembar uang kertas 10 dolar Singapura hilang pada 19 Mei.
Majikan Rina juga memperhatikan bahwa total 300 dolar Singapura hilang dari dompetnya antara pertengahan April dan Mei.
Pada tanggal 21 Mei, saat Rina sedang jalan-jalan dengan ibunya, majikan dan istrinya memeriksa barang-barang milik Rina.
Mereka menemukan uang tunai sebesar 1.203,95 dolar Singapura di kantong koin Braun Buffel.
Karena jumlahnya lebih tinggi dari yang awalnya dinyatakan Rina saat mulai bekerja, majikannya menelepon polisi.
Rina mengaku mengambil uang tunai sekitar 1.000 dolar Singapura dari keluarga majikannya, beserta kantong koin Braun Buffel milik ibu majikannya serta pemegang kartu dan kartu EZ-Link dari istri majikannya.
Rina menangis sepanjang persidangan, yang dia hadiri melalui tautan video dari tempat penahanan.
Dia bersumpah tidak menggunakan uang itu, dan hanya mengambilnya lantaran sang majikan berprilaku jahat terhadapnya.
"Dia menjatuhkan bubur di tangan saya dan (menusuk saya) dengan sumpit," kata Rina.
"Saya tidak pernah menggunakan uang ini. Majikan saya berbohong kepada saya."
"Dia berbuat salah kepada saya, saya tidak pernah mengadu ke polisi dan MOM (Kementerian Tenaga Kerja). Tapi saya diam saja karena saya ingin bekerja."
Dia menambahkan bahwa jika dia ingin mencuri uang, dia pasti sudah kabur dengan uang itu.
Jaksa penuntut meminta setidaknya enam minggu penjara. Sambil menangis, Rina berkata bahwa dia berjanji tidak akan mengulangi "kebodohannya" dan ingin bekerja untuk keluarganya.
"Saya sangat menyesal kepada pengadilan, kepada majikan saya dan kepada agen saya dan juga kepada Yang Mulia," kata Rina.
Hakim Distrik Ong Hian Sun mengatakan dia mencatat bahwa secara substansial, berdasarkan jumlah uang yang ditemukan, Rina akan mendapat hukuman empat minggu penjara.