Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Djoko Tjandra Ke Bareskrim

Jum'at, 11 September 2020 | 17:43 WIB
Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Djoko Tjandra Ke Bareskrim
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (ketiga kanan) bersiap menandatangani berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra ke Bareskrim Polri. Sebab berkas tersebut dinyatakan belum lengkap atau P-19.

"Karena p19 itu pasti diawali p18, bahwa berkas perkara yang kami kirimkan di tahap satu belum dinyatakan lengkap," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djoko Poerwanto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2020).

Djoko mengatakan pihaknya baru menerima pengembalian berkas kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra yang menyeret dua jenderal polisi hari ini. Pihaknya akan mempelajarii kembali berkas yang dikembalikan tersebut.

"Maka tindak lanjutnya adalah petunjuk secara formil dan materil, di mana di p19 kami baru terima hari ini, kami akan pelajari," ujarnya.

Baca Juga: Ekspose Kasus, KPK Mau Tahu Apa Tujuan Djoko Tjandra Suap Polisi dan Jaksa

Sebelumnya, berkas red notice Djoko Tjandra dilimpahkan penyidik Dirtipikor Bareskrim Polri kepada JPU Kejagung pada 2 September 2020 lalu. Dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, penyidik Bareskrim menetapkan empat tersangka.

Mereka diantaranya adalah dua jenderal polisi yakni Prasetijo dan Napoleon sebagai pihak penerima suap. Serta Djoko dan Pengusaha Tommy Sumardi sebagai tersangka pemberi suap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI