Gegara Antrean Kendaraan, Sopir Truk Kakak Beradik Habisi Nyawa Rekannya

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 11 September 2020 | 17:13 WIB
Gegara Antrean Kendaraan, Sopir Truk Kakak Beradik Habisi Nyawa Rekannya
Kapolresta Padang AKBP Imran Amir Saat Jumpa Pers Kasus Pembunuhan. [Klikpositif/Haikal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangkap dua sopir truk pengangkut minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO).

Keduanya ditangkap polisi, lantaran nekat membunuh rekan kerjanya di Jalan Bypass Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (9/9/2020) lalu.

Peristiwa pembunuhan tersebut diduga karena persoalan antrean pengisian CPO di Muaro Bungo, Jambi.

Kedua pelaku yang masih memiliki hubungan darah adik kakak bernama Afdil alias Fadil (37) warga Tepi Air Pasa Mudiak, Kelurahan Pamancuangan, Kecamatan Padang Selatan dan Hardino (29) warga RT 03, RW 07, Nomor 13, Kelurahan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang nekat menghabisi nyawa Fadli (35) warga Kolam IndahbII B/5, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Baca Juga: Sofian Tewas Terikat, Warga Dengar Keributan dan Orang Tercebur ke Kali

Kapolresta Padang AKBP Imran Amir mengatakan, pelaku dan korban yang cek-cok di lokasi memukul kepala korban dengan balok kayu.

"Korban dikeroyok oleh kedua pelaku, korban awalnya luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Tadi malam kami mendapatkan kabar bahwa meninggal dunia," katanya saat jumpa pers di Mapolresta Padang seperti dilansir Klikpositif.com-jaringan Suara.com pada Jumat (11/9/2020).

Imran mengatakan, Fadil diamankan di Depan SPBU Tanjuang Saba Pitameh, Lubuk Begalung setelah enam jam peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi.

Sebelum tertangkap, Fadil berencana akan melarikan diri dari Kota Padang.

Dari keterangan Fadil, petugas kemudian memperoleh informasi keberadaan pelaku lainnya, Hardino.

Baca Juga: Dituduh Jadi Mata-mata, Kasat Intel Polres Jayawijaya Dikeroyok Warga

"Begitu mengetahui keberadaan Hardino ini tim langsung bergerak dan diamankan di Kurai Taji, Kota Pariaman pada Kamis (10/9/2020) kemarin," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, mereka dijerat Pasal 170 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu balok kayu, satu sepeda motor dan baju yang digunakan pelaku saat menganiaya korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI