Suara.com - Pemprov DKI Jakarta memastikan bakal menunda pembukaan bioskop, setelah Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) total berlaku di Jakarta mulai Senin (14/9/2020). Untuk restoran hanya boleh pesan antar (delivery) selama masa PSBB total.
Pelaksana Tugas (plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu aturan baru PSBB dari Gubernur Anies Baswedan.
"Kalau nanti pak Gubernur hari Senin itu jadi mengeluarkan Pergub PSBB ya otomatis untuk bioskop jadinya ditunda dulu. Terus kafe restoran itu seperti dulu lagi hanya delivery (pesan antar) aja, nggak ada makan minum di tempat," ucap Gumilar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Gumilar menuturkan, Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total nantinya akan menjadi dasar hukum.
Baca Juga: Kebijakan Anies Soal PSBB Total Dikritik Keras Walkot Bogor, Ini Ceritanya
Ia menceritakan beberapa pengelola bioskop sebelumnya sudah mengajukan izin untuk segera dapat dibuka kembali. Namun pihaknya belum bisa memutuskan sebelum Pergub pemberlakuan PSBB tersebut diterbitkan oleh gubernur.
"Kemarin kan mereka udah pada ngajuin tuh untuk dibuka, nah kita juga kan masih menunggu nih kalau nanti Pak Gubernur hari Senin itu jadi mengeluarkan Pergub," ucapnya.
Sementara untuk pengawasan, terutama terkait operasi restoran dan kafe, Gumilar menambahkan nantinya petugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan diterjunkan untuk mengawasi dan memberikan penindakan kepada masyarakat ataupun pengusaha yang melakukan pelanggaran.
"Pastilah nanti satpol PP juga turun," tuturnya.
Dikatakan Anies, tempat hiburan atau wisata milik Pemprov DKI juga otomatis akan ditutup bila PSBB total sudah berlaku di Jakarta.
Baca Juga: Anies Jawab, Apa Harus Pakai SIKM Masuk Jakarta? Bima Arya: Belum Jelas!
"Kalau memang Senin jadi Pergub nya udah ada, ototmatis jadi tempat tempat wisata Ancol, Ragunan, Museum di bawah Pemprov, Kota Tua, Monas semua pastinya akan tutup," katanya.
Namun demikian, hanya ada 11 bidang usaha esensial yang tetap diperbolehkan berjalan saat PSBB total dilaksanakan, yakni bidang kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika, serta keuangan.
Selanjutnya logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, pemenuhan kebutuhan sehari-hari. (Antara)