Suara.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengklaim tujuan dilaksanakannya gelar perkara atau ekspose dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (RI) untuk melihat gambaran kasus Djoko Tjandra secara utuh.
Alex meyakini bahwa kasus yang telah menyeret dua jenderal Polri dan pejabat di Kejaksaan Agung saling berkaitan.
"Dalam rangka korsup (koordinasi supervisi) ingin memastikan, jangan sampai perkara yang besar dilihat per bagian-bagian atau per kelompok-kelompok atau klaster-klaster. Kami ingin melihat Djoko Tjandra menyuap jaksa, kepolisian ini tujuannya apa," ucap Alex udai gelar perkara di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2020).
"Itu garis tujuan besarnya yang ingin kami gambarkan, kita tidak ingin melihat perkara itu berdiri sendiri-sendiri. Seolah-olah Joko Tjandra menyuap polisi berbeda dengan perbuatan dia menyuap pejabat di kejaksaan. Nah ini sebetulnya tujuan dari korsup yang dilakukan KPK," imbuhnya.
Baca Juga: Usai Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra, KPK Belum Putuskan Ambil Alih
Saat melaksanakan ekspose dengan KPK, pihak Bareskrim Polri diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Brigjen Djoko Poerwanto.
Namun, saat menjabarkan soal skandal red notice Djoko Tjandra yang menjerat Irjen Napoleon Bonaparte, pihak Bareskrim belum menjabarkan motif penyuapan itu. Namun, kasus Irjen Napoleon masih berkaitan dengan kasus Jaksa Pinangki dalam pengurusan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra.
Terkait hal itu, Alex mengaku masih menunggu gelar perkara bersama Kejaksaan Agung RI terkait kasus suap Jaksa Pinangki di antaranya soal pengurusan PK di PN Jaksel dan permintaan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami berharap gambaran utuhnya nanti, kita akan mengundang Jampidsus. Karena Joko Tjandra ini kan ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim dan Kejaksaan. Jadi kami akan lihat keterkaitannya," ucap Alex.
Alex juga meminta Polri dan Kejaksaan tak sembarangan menangani kasus sehingga tak mencoreng nama baik kedua institusi penegak hukum tersebut.
"Sementara kami lakukan korsup dulu, manakala KPK melihat ada pihak-pihak terkait yang belum diungkap Bareskrim atau Kejaksaan, ya kita akan dorong, tangani dulu. Kan mereka sementara ini mereka udah naikkan, kita akan mendorong kawan-kawan di Bareskrim maupun Kejaksaan kalau memang cukup alat buktinya. Jangan berdasarkan rumor saja. Kita tetap berpijak pada alat bukti," kata dia.
Baca Juga: Beri Materi Supervisi, MAKI Minta KPK Dalami Istilah Bapakmu Bapakku
Diketahui, sandal Tjoko Tjandra telah menyeret dua jenderal polisi dan pejabat di Kejaksaan Agung RI.
Untuk kasus surat jalan palsu alias surat sakti, Bareskrim Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka.
Sedangkan, Irjen Napoleo Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Djoko Tjandra. Kemudian, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.