Suara.com - Dewan Pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa akan mengikuti kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai Senin (14/9/2020).
Sekretaris Dewan Pengurus Masjid Agung Sunda Kelapa (MASK) Ismed Hasan Putro mengatakan wilayah Masjid Sunda Kelapa yang berada di Kawasan Menteng merupakan daerah rawan Covid-19.
Sehingga pengurus memutuskan untuk menutup sementara proses peribadatan secara terbuka untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Karena daerah menteng tempat dimana posisi Masjid Sunda Kelapa berada itu merupakan daerah yang rawan dengan terpapar virus Covid-19," ujar Ismed saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/9/2020).
Ismed menuturkan, nantinya Masjid Sunda Kelapa akan menyesuaikan ketentuan dan kebijakan Pemprov DKI. Penutupan sementara dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Menurutnya, Masjid Sunda Kelapa sudah menerapkan protokol kesehatan dan melakukan langkah pencegahan yakni mengikuti kebijakan PSBB di DKI.
"Masjid Sunda Kelapa kan termasuk masjid jami yang jamaahnya nggak semata-mata dari lingkungan tapi juga pendatang. Oleh karena itu, tentu saja itu rawan penyebaran Covid-19 karena kita tidak tahu jemaah datang darimana dan kita tidak tahu kondisinya," kata dia.
Kebijakan PSBB kata Ismed, perlu dilakukan demi keselamatan umat dan jamaah.
Sementara itu pelaksanaan Salat Jumat hari ini tetap digelar. Sebab PSBB total di DKI baru akan diberlakukan pada Senin (14/9/2020).
Baca Juga: Cawali Surabaya Machfud Arifin Akui Dirinya Positif Covid-19
"Hari ini tetap Salat Jumat. Kan ketentuannya kan tanggal 14 kan. Nanti tanggal 14 itu sampai kapan kita menaati itu," katanya.