Suara.com - Libur dan cuti bersama Tahun 2021 dirilis Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yaitu Menag, Menaker, dan Menteri PANRB.
Dalam rilis Kemenko PMK tertulis kesepakatan itu dilakukan, Kamis (10/9/2020) kemarin.
Berikut daftar Libur dan Cuti Bersama Tahun 2021
- 1 Januari : Tahun baru
- 12 Febuari : Imlek
- 11 Maret : Isra Miraj
- 12 Maret : Cuti bersama
- 14 Maret : Hari Suci Nyepi
- 2 April : Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei : Hari buruh Internasional
- 12 Mei : Cuti Bersama Idul Fitri
- 13 Mei : Kenaikan Isa Al Masih
- 13-14 Mei : Hari Idul Fitri
- 17-19 Mei : Cuti Bersama Idul Fitri
- 26 Mei : Hari Raya Waisak
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 20 Juli : Idul Adha
- 10 Agustus : Tahun baru Hijriah
- 17 Agustus : Kemerdekaan RI
- 19 Oktober : Maulid Nabi SAW
- 24 Desember : Cuti bersama Natal
- 25 Desember : Hari Raya Natal
- 27 Desember : Cuti bersama Natal
Baca Juga: Catat! Ini Daftar Libur dan Cuti Bersama Tahun 2021