Suara.com - Sejauh ini tidak ada sinyal pemerintah akan menuda pelaksanaan pilkada serentak pada akhir tahun 2020. Artinya, hajatan demokrasi ini akan tetap diselenggarakan sesuai agenda, tidak terhambat dengan adanya berbagai persoalan, khususnya pandemi Covid-19.
Hal tersebut memicu kritik dari sejumlah kalangan yang menganggap otoritas penyelenggara pemilu tidak sensitif dengan keadaan bangsa, dimana sudah ada ribuan kasus Covid-19 di negeri ini.
"Udah 8.000 lebih korban jiwa Covid-19. Nuraninya belum tersentuh juga. Terbuat dari apa sih sampe ngotot pilkada?" kata politikus Partai Demokrat Zara Zettira Zr melalui akun Twitter @zarazettirazr.
Tetapi sejumlah kalangan optimistis pilkada tetap bisa dilaksanakan dengan aman atau tidak menimbulkan klaster penyebaran Covid-19 asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Di Amerika Serikat kematian karena virus Corona sudah 192.000, dan mereka masih ngotot pilpres," kata analis politik dan ekonomi Rustam Ibrahim melalui akun Twitter @RustamIbrahim.
Dalam keadaan seperti sekarang, menurut Direktur Indo Strategi Research And Consulting Arif Nurul Imam, memang serba sulit.
"Mau ditunda tahapan pilkada sudah dimulai, namun jika tidak ditunda klaster Covid-19 akan meluas. Padahal pilkada membutuhkan partisipasi masyarakat sehingga pertemuan-pertemuan, terutama datang ke TPS susah dihindari. Ini dilemanya, namun jika secara kesehatan memang menjadi ancaman serius ada baiknya ditunda saja. Keselamatan masyarakat mesti diutamakan," kata Arif Nurul Imam kepada Suara.com, Jumat (11/9/2020).
Dalam keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas secara virtual, Selasa (8/9/2020), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian optimistis pilkada tetap akan diselenggarakan sesuai agenda: Desember 2020.
Tahapan pilkada lanjutan ini, kata dia, merupakan keputusan politik yang sudah dibicarakan di Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP serta dihadiri oleh otoritas kesehatan.
Baca Juga: Mau Kampanye, Bupati Pandeglang Irna Cuti 26 September - 5 Desember
“Kemudian Presiden sudah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang tahapan lanjutan ini dan sudah disahkan oleh DPR menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020,” ujar Tito.