Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Irene Dibayanti dan Diastuti Herfini yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Keduanya dipanggil untuk diperiksa terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
Irene dan Diastuti dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
"Yang bersangkutan kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jumat (11/9/2020).
Selain dua ibu rumah tangga, penyidik KPK turut memangil seorang konsultan lingkungan bernama Edna Dibayanti dan pensiunan pegawai PT. Pacific Utama Suhendra Atmaja.
Baca Juga: Lacak Aset Nurhadi, KPK Ungkap Sejumlah Kendala
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan menantunya, Rezky diduga bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 yang nilainya mencapai Rp 46 miliar.
Sebelum ditangkap, Nurhadi dan Rezky sempat lama menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu. Namun, pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.
Sementara Hiendra Soenjoto, kekinian masih dinyatakan buron oleh KPK.
Dalam penangkapan tersebut. KPK sempat membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk diperiksa perihal kasus yang menjerat suami dan menantunya.
Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Uang Suap Ke Resepsi Pernikahan Anak Nurhadi
KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi seperti mobil, tas mewah, dokumen, dan uang termasuk juga menyegel sebuah vila mewah di Bogor.
Aset lain milik Nurhadi yang disita KPK adalah kebun sawit yang berlokasi di Padang Sidempuan, Sumatera Utara.