Suara.com - Demi bisa membuka kantor saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Jakarta, perkantoran di luar 11 sektor yang diizinkan tak bisa beroperasi jika hanya mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat.
Surat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga harus disertakan.
Diketahui saat masa PSBB awal pandemi, Kementerian Perindustrian mengizinkan sampai ratusan kantor di luar 11 sektor yang diizinkan beroperasi. Izinnya diberikan melalui surat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, Andri Yansah mengatakan hal ini masih diusulkan ke Kemenperin. Jika nantinya diizinkan, perkantoran harus mengurus rekomendasi ini ke pihaknya.
Baca Juga: Jakarta PSBB Total, Layanan SIM Keliling Hari Ini Masih Buka
"Kita mengusulkan dalam mengeluarkan IOMKI ada rekomendasi dari Pemprov DKI," ujar Andri saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020).
Selain itu, mengenai pelanggaran pada perkantoran yang diizinkan tapi melanggar aturan protokol kesehatan masih dikaji. Namun untuk kantor yang memaksa buka akan dikenakan sanksi penutupan sementara.
"Sekarang kita sedang mengkaji apakah hanya penutupan sementara apakah ada denda adminsitrasi atau sanksi denda," jelasnya.
Ia juga mengklaim akan melaksanakan protokol ketat dalam mengawasi kegiatan perkantoran saat PSBB. Berbagai petugas dari satuan terkait akan diterjunkan demi memantau adanya pelanggaran.
"Saya hanya melakukan pengawasan di perkantoran perindustrian swasta, begitu saja, selebihnya ada yang dilakuan oleh Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas olahraga, dan ada yang dinas PPKUMKM," pungkasnya.
Baca Juga: Ganjil Genap DKI Masih Berlaku Jumat Ini Sebelum PSBB Total 14 September