KPK Ekspose Kasus Djoko Tjandra, Penyidik Polri Masuk Lewat Pintu Belakang

Jum'at, 11 September 2020 | 10:42 WIB
KPK Ekspose Kasus Djoko Tjandra, Penyidik Polri Masuk Lewat Pintu Belakang
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Penyidik Bareskrim Polri memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan melaksanakan gelar perkara atau ekspose kasus Djoko Tjandra, Jumat (11/9/2020) hari ini.

Pantauan Suara.com, penyidik Bareskrim Polri tiba di Gedung Merah Putih KPK, langsung memarkirkan mobilnya di basement. Mereka tidak masuk melalui lobi gedung KPK melainkan lewat pintu belakang.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa penyidik Bareskrim telah tiba dan bersiap melakukan gelar perkara bersama KPK.

"Tm penyidik dari bareskrim mabes polri sudah hadir di KPK dan saat ini gelar perkara sudah mulai," ucap Ali saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Lacak Aset Nurhadi, KPK Ungkap Sejumlah Kendala

Sementara, untuk gelar perkara kedua bersama Kejaksaan Agung RI akan diggelar sekitar pukul 13.30 WIB.

"KPK mengundang pihak Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK terkait perkara yang melibatkan tersangka DST (Djoko Tjandra) dan kawan kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Jangan Cuma Formalitas

Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap gelar perkara yang dilakukan lembaga antirasuah dengan dua penegak hukum tersebut tidak untuk formalitas belaka.

"ICW mendesak agar Kejaksaan Agung dan Kepolisian menghadiri gelar perkara yang sudah diagendakan oleh KPK. ICW juga berharap forum itu tidak hanya sekadar formalitas belaka," ucap Peneliti ICW Kurnia Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra, Hari Ini KPK Gelar Perkara Bersama Polri dan Kejagung

Kurnia meminta KPK memanfaatkan momentum tersebut untuk menggali sejumlah informasi. Diantaranya apakah petinggi Kejagung RI itu mengetahui pertemuan antara tersangka Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari dengan Djoko Tjandra.

Selain itu, Kurnia tetap mendesak agar KPK tetap mengambil alih seluruh penanganan perkara korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra, baik di Kejaksaan Agung maupun di Bareskrim Polri.

Turun Tangan

Sebelumnya, pimpinan KPK telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk mengirim surat perintah supervisi kepada Kejaksaan Agung RI dan Bareskrim Polri.

Hal itu dilakukan KPK setelah ramai desakan masyarakat agar lembaga antirasuah itu turun tangan untuk menganani kasus suap Djoko Tjandra yang telah menyeret sejumlah petinggi instansi penegak hukum. Apalagi, ditakutkan publik kasus ini diduga syarat dengan konflik kepentingan.

"Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung dan kepolisian terkait tersangka DS (Djoko Tjandra)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata elalui siaran Youtube KPK, Jumat (4/9/2020).

Alex menambahkan rencana lembaga antirasuah akan mengundang kedua institusi penegak hukum untuk membahas mengenai perkara-perkara itu.
"KPK akan mengundang kedua APH (aparat penegak hukum) tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat," tegas Alex.

Maka itu, Alex meminta kepada publik untuk bersama - sama mengawasi perkara itu. Lantaran KPK akan melihat perkembangan untuk nantinya mengambil sikap pengambilalihan apabila syarat-syarat alasan sebagaiman diatur dalam Pasal 10 A UU nomor 19 tahun 2019.

"Kami perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum," kata Alexander.

Dalam skandal Tjoko Tjandra telah menyeret dua jenderal polisi dan petinggi di Kejaksaan Agung RI.
Untuk kasus surat jalan palsu alias surat sakti, Bareskrim Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka.

Sedangkan, Irjen Napoleo Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Djoko Tjandra. Kemudian, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI