Suara.com - Sebanyak 45 kabupaten dan kota di Indonesia yang gelar Pilkada 2020 berada di zona merah COVID-19. Ini berdasarkan catatan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Ke-45 kabupaten dan kota yang masuk zona merah itu adalah kabupaten Mandailing Natal, Kota Binjajai, Kota Gunungsitoli, Kota Medan, Kota Sibolaga, Kota Padang Kota Padang Panjang, Agam, Kota Bukit Tinggi, kabupaten Kuantan Singingi, kabupaten Pelalawan.
Selanjutnya kabupaten Siak, Kota Dumai, Kota Tanjung Pinang, Kota Batam, Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, Kota Semarang, kabupaten Banyuwangi, kabupaten Siduarjo, Kota Pasurauan, kabupaten Badung, kabupaten Bangli, kabupaten Jembrana, kabupaten Karangasem, kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, Kota Makasar, Kota Manado, kabupaten Barito Kuala, kabupaten Hulu Sungai Utara, kabupaten Tanah Laut Pilgub, kabupaten Balangan.
Selanjutnya kabupaten Hulu Sungai Tengah, kabupaten Kotabaru, kabupaten Barito Selatan, kabupaten Barito Timur, kabupaten Barito Utara Pilgub, Kota Palangkaraya, kabupaten Kutai Kertanegara, kabupaten Mahakam Hulu, Kota Balikpapan Kota Bontang dan Kota Samarinda.
"Dari 309 kabupaten dan kota yang selenggarakan pilkada, terdapat 45 kabupaten dan kota atau 14,56 persen daerah dengan risiko tinggi (zona merah)," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito di Kantor Presiden Jakarta.
Selanjutnya, 152 kabupaten/kota atau 49,19 persen daerah dengan risiko sedang (zona oranye).
"Kemudian 72 kabupaten/kota atau 23,3 persen daerah dengan risiko rendah (zona kuning) dan ada 26 kabupaten/kota atau 8,41 persen daerah yang tak ada kasus baru, 14 kabupaten/kota atau 4,53 persen daerah tak terdampak," ungkap Wiku.
Wiku pun meminta agar daerah-daerah pelaksana pilkada serentak benar-benar menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID dan menghindari terbentuknya kluster baru.
"Kami mohon bakal calon pasangan harus melakukan tes PCR dan dilarang melakukan kontak fisik selama proses seleksi," ungkap Wiku.
Baca Juga: Video Kampanye Buatannya Diedit, Kreator Konten asal Bontang Lapor Polisi
Sedangkan terkait metode kampanye yang diperbolehkan adalah pertemuan terbatas, jika di dalam ruangan maksimal dihadiri oleh 50 orang dengan jaga jarak 1 meter. Selain itu disarankan menggunakan media daring, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dilakukan di studio lembaga penyiaran dan maksimal dihadiri 50 orang dengan jaga jarak 1 meter dan disesuaikan kondisi ruangan.