Daftar Kegiatan yang Dilarang dan yang Diperbolehkan saat PSBB Jakarta

Dany Garjito Suara.Com
Jum'at, 11 September 2020 | 07:45 WIB
Daftar Kegiatan yang Dilarang dan yang Diperbolehkan saat PSBB Jakarta
Petugas Satpol PP melintas didepan toko yang tutup di Kramat Jati, Jakarta Timur, (13/4). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Jakarta. Hal ini dilakukan lantaran jumlah kasus COVID-19 di Ibu Kota sudah dalam tahap mengkhawatirkan. Berikut update PSBB Jakarta sampai kapan dan larangan PSBB Jakarta.

Jumlah ketersediaan tempat tidur rumah sakit rujukan COVID-19 di Jakarta pun juga hampir penuh. Sehingga dikhawatirkan rumah sakit akan kolaps dengan jumlah kasus COVID-19 yang terus bertambah.

Dalam konferensi pers, Anies juga mengatakan bahwa Jakarta sedang dalam kondisi darurat. Dengan diberlakukannya PSBB, Anies berharap bisa menekan penyebaran COVID-19 dan meminimalisir jumlah kasus baru di Jakarta.

Aturan PSBB ini akan kembali diberlakukan mulai 14 September 2020. Meski begitu, belum diketahui kapan PSBB Jakarta akan berakhir. Adanya PSBB, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB, berikut penjelasannya.

Baca Juga: Cerita Beyonce Laishram, Waria Pertama Jadi Dokter Merawat Pasien Corona

Seorang pekerja kantor menggunakan face shield dan masker saat melintas di Kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6).  [Suara.com/Alfian Winanto]
Seorang pekerja kantor menggunakan face shield dan masker saat melintas di Kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

1. Hal-hal yang Dilarang Selama PSBB Jakarta 14 September 2020. Berikut sejumlah kegiatan yang dilarang selama PSBB Jakarta terbaru mulai 14 September 2020: 

  • Dilarang beraktivitas di tempat umum
    Pemprov DKI Jakarta akan membatasi kegiatan di tempat-tempat umum seperti jumlah pengunjung hingga social distancing.
  • Kegiatan belajar mengajar, dan bekerja di kantor belum diizinkan
    Kedua bersekolah dan bekerja di luar rumah. Kegiatan belajar mengajar hingga saat ini belum diizinkan untuk dilaksanakan di sekolah dan mengharuskan siswa mengikuti pembelajaran di rumah dengan media yang lebih efektif. Hal ini juga berlaku bagi para karyawan untuk melangsungkan work from home (WFH).
  • Akses keluar masuk Jakarta juga akan dibatasi
    Akses keluar masuk Jakarta juga akan dibatasi oleh Pemprov DKI. Hanya warga dengan kepentingan mendesak yang boleh keluar masuk wilayah Jakarta. Meski begitu, saat ini Pemprov DKI sedang mendiskusikan hal ini dengan pemerintah pusat dan pemda agar PSBB berjalan efektif.
  • Tempat wisata dilarang beroperasi
    Tempat-tempat pariwisata dilarang beroperasi dan akan ditutup mulai 14 September 2020. Beberapa tempat wisata tersebut ialah Ragunan, Monas, Ancol, taman kota.
  • Dilarang makan di restoran atau kafe
    Warga juga dilarang untuk makan di restoran atau kafe. Meski demikian, Pemprov DKI mengizinkan rumah makan buka selama PSBB namun tidak diperbolehkan menerima pengunjung atau hanya boleh menggunakan sistem take away. Hal ini dilakukan karena restoran merupakan salah satu lokasi yang rentan menyebarkan COVID-19.
  • Warga lintas wilayah dilarang masuk tempat ibadah
    Tempat ibadah hanya boleh digunakan oleh warga sekitar. Warga lintas wilayah tidak diperkenankan memasuki masjid atau tempat ibadah tersebut.

2. Hal-hal yang Boleh Dilakukan saat PSBB Jakarta 14 September 2020. Berikut sejumlah kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB Jakarta terbaru mulai 14 September 2020:

  • Membeli obat dengan menerapkan protokol kesehatan
    Selama PSBB warga diperkenankan keluar rumah untuk membeli obat-obatan di warung, apotek, pasar, dengan menerapkan protokol kesehatan
  • Membeli makanan/minuman dan barang secara online
    Warga juga masih diperkenankan untuk membeli makanan atau barang secara online.
  • Ibadah berjemaah khusus untuk warga sekitar saja
    Pemprov DKI mengizinkan warga ibadah berjamaah asal hanya diikuti oleh warga sekitar. Sedangkan tempat-tempat ibadah yang membuat orang berkerumun seperti masjid raya, gereja katedral, tetap dilarang.
  • WFO hanya diberlakukan untuk 11 instansi esensial
    Work From Office atau WFO hanya diberlakukan untuk 11 instansi esensial yakni perusahaan kesehatan, usaha bahan pangan, energi, telekomunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, dan pelayanan dasar serta obyek vital nasional yang memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Itulah daftar kegiatan yang dilarang dan yang diperbolehkan saat PSBB Jakarta.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Baca Juga: Virus Corona Naik Tajam, Ini Daftar 70 Daerah Zona Merah di Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI