Bareskrim Serahkan Tahap Dua 3 Tersangka Perdagangan WNI Kapal Long Xing

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 11 September 2020 | 06:38 WIB
Bareskrim Serahkan Tahap Dua 3 Tersangka Perdagangan WNI Kapal Long Xing
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kedua kanan) dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana perdagangan orang 14 ABK Kapal Long Xing 629, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/5/2020). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melaksanakan penyerahan tahap dua, yaitu tiga tersangka dan barang bukti kasus perdagangan tiga WNI ABK Kapal Long Xing 629 yang dilarung di perairan Korea ke kejaksaan.

Tiga tersangka tersebut yakni atas nama tersangka William Gozali, Kiagus Muhammad Firdaus, dan Joni Kasiyanto.

Penyerahan tahap dua dilaksanakan di Kejari Pemalang, Kejari Tegal, dan Kejari Brebes.

"Tahap dua dilaksanakan di Pemalang, Tegal, dan Brebes sesuai awal mula perbuatan," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung seperti dilansir Antara, Kamis (10/9/2020) malam.

Baca Juga: ABK WNI di Kapal Long Xing: "Kami Ingin Mereka Dikuburkan Secara Layak"

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka, yakni William Gozali (karyawan PT APJ), Joni Kasiyanto (Direktur PT SMG), Kiagus M Firdaus (karyawan PT LPB), Muhamad Zakaria (mantan Direktur PT SMG), Muamar Khadafi (Direktur PT LPB), dan Solahudin (bagian Keuangan PT LPB).

Perkembangan berkas perkara tersangka Zakaria, Muamar Khadafi, dan Solahudin saat ini sudah tahap I dan masih menunggu jawaban jaksa terkait kelengkapan berkas perkara.

"Mudah-mudahan bulan depan P21," ujar John.

Atas perbuatannya, para tersangka ini dikenai Pasal 4 jo Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, awalnya ada 22 anak buah kapal yang berangkat ke Busan, Korea Selatan pada tanggal 13 Februari dan 14 Februari 2019. Mereka dipekerjakan di kapal penangkap ikan.

Baca Juga: Kontrak ABK WNI di Kapal Long Xing; Dilarang Protes Disajikan Makanan Haram

Dari 22 ABK ini, tiga ABK meninggal dunia dan dilarung di laut. Sementara satu ABK meninggal dunia di rumah sakit.

"Ada 22 ABK yang berlayar di Kapal Long Xing 629 ini. Dari 22 ABK ini, 14 ABK sudah kembali (ke Indonesia), empat meninggal dunia, kemudian ada empat lagi masih hidup," kata John.

Kasus ini terkuak setelah video yang dirilis oleh kanal berita televisi berbahasa Korea, MBC pada Selasa, 5 Mei 2020 memberitakan dugaan pelanggaran HAM pada sejumlah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan Long Xing 629. Disebutkan bahwa para ABK Indonesia tersebut mendapat perlakuan tak layak, misalnya tidak mendapat air minum yang layak serta jam kerja memadai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI