Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat penanganan Covid-19 dengan kembali menerapkan PSBB total di Ibu Kota. Artinya, akan ada pembatasan seperti pada awal masa pandemi lalu.
PSBB total di DKI Jakarta akan resmi berlaku mulai Senin, 14 September 2020. Terkait rencana itu, Polda Jawa Tengah tengah mempersiapkan kemungkinan pemberlakuan penyekatan jika Jakarta benar-benar memberlakukan PSBB total.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Syarifudin mengungkap kemungkinan penyekatan terhadap kendaraan bermotor yang akan menuju ke Jakarta menyusul rencana pemberlakukan PSBB di ibu kota negara itu.
"Kami masih menunggu perkembangan," kata Syarifudin seperti dilansir Antara di Semarang, Kamis (10/9/2020).
Baca Juga: Anies Akan Terapkan PSBB, Kasus Corona DKI Meroket Tambah 1.450 Pasien
Menurut dia, Polda Jawa Tengah akan berkolaborasi dengan Polda Jawa Barat.
Kata dia, tidak menutup kemungkinan penyekatan seperti pemberlakukaan PSBB sebelumnya.
Dalam pemberlakukan PSBB yang lalu, kata dia, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi yang akan masuk maupun keluar Ibu Kota.
Oleh karena itu, untuk menyikapi rencana pemberlakuan kembali PSBB ini, masyarakat diimbau untuk tidak berpergian ke Jakarta.
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat penanganan COVID-19 dengan kembali menerapkan PSBB di DKI Jakarta, terkait kegawatan penyebaran Corona di DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Baca Juga: DKI PSBB Total, OJK Pastikan Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi
Anies mengatakan, penarikan tersebut berdasarkan data angka kematian, keterpakaian tempat tidur isolasi dan ICU COVID-19. PSBB mulai diberlakukan pada Senin, 14 September 2020 dengan meniadakan kegiatan perkantoran.
Menurut dia, peningkatan kasus di DKI Jakarta naik secara signifikan. Bahkan, Pemprov DKI Jakarta memprediksi kamar isolasi penanganan Covid-19 di Jakarta akan penuh pada 17 September 2020.