Suara.com - Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, HM Jamin Idham melalui kuasa hukumnya melaporkan pemilik akun media sosial Facebook berinisial TRI ke kepolisian setempat, karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
“Benar, Bapak HM Jamin Idham melalui kuasa hukumnya sudah melaporkan akun Facebook berinisial TRI karena diduga melakukan pencemaran nama baik,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK di Suka Makmue, Kamis (10/9) malam.
Menurut dia, kasus tersebut saat ini sedang dalam tahap penyelidikan, sekaligus mempelajari sejumlah bukti terkait pelaporan tersebut.
Kapolres Risno mengatakan kepolisian juga sudah meminta keterangan kepada Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham sebagai korban atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh seorang warga di daerah ini.
Baca Juga: Hendak Kerja di PLTU Nagan Raya, 38 WNA Diusir Warga
Aksi tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial TRI melalui media sosial Facebook dan diduga tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pihaknya juga sudah menjadwalkan untuk meminta klarifikasi kepada TRI atas pelaporan tersebut.
"Sudah kami jadwalkan pemanggilannya untuk diklarifikasi, kalau tidak salah TRI dimintai keterangan klarifikasi pada Jumat,” kata AKBP Risno. (Antara)