Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyidik dugaan suap dan gratifikasi tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi yang mengalir ke acara respsi pernikahan putrinya, Rizki Aulia Rahmi. Rizki diketahui menikah dengan Rezky Herbiyono yang juga tersandung kasus korupsi dan ditetapkan tersangka bersama Nurhadi.
Hal itu didalami penyidik lembaga antirasuah dengan memeriksa saksi Eddy Hartono Betty alias Eddy Betty, Wedding Organizer yang mengurus resepsi pernikahan putri Nurhadi.
"Eddy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi) dan tersangka RHE (Rezky Herbiyono). Penyidik mengkonfirmasi terkait profesi saksi sebagai designer Wedding Organizer yang diduga ada aliran sejumlah uang dari tersangka Rezky Herbiyono," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020).
Diketahui, Rizky menikah dengan Rezky di Hotel Mulia pada tahun 2014 lalu, sempat menjadi sorotan publik lantaran lantaran tamu undangan yang hadir diberikan cendera mata berupa Ipod. Bila di rupiahkan ketika itu harganya Rp700 ribu.
Baca Juga: Ikut Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki, KPK: Kejagung Harus Terbuka!
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. Nurhadi dan menantunya, Rezky diduga bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 yang nilainya mencapai Rp46 miliar.
Sebelum ditangkap, Nurhadi dan Rezky sempat lama menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu. Namun, pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam. Sementara Hiendra Soenjoto, kekinian masih dinyatakan buron oleh KPK.
Dalam penangkapan tersebut KPK sempat membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk diperiksa perihal kasus yang menjerat suami dan menantunya.
KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi seperti mobil, tas mewah, dokumen, dan uang.
Segel Vila di Bogor
Dalam kasus suap Nurhadi, KPK sebelumnya telah menyegel sebuah vila di kawasan Megamendung, Jawa Barat. KPK juga masih menggali keterangan dari sejumlah saksi terkait penyitaan aset yang diduga milik Nurhadi.
Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra Libatkan Mafia Hukum, Jika Tak Tuntas Makin Lebih Ganas
"Penyidik melanjutkan pemeriksaan dengan mengkonfirmasi dugaan kepemilikan barang-barang tersangka Nurhadi yang telah dilakukan penyitaan bertempat di sebuah vila berlokasi di kawasan Gadog, Megamendung, Bogor, Jawa Barat," kata Ali Fikri, Kamis (6/8).
Selanjutnya, KPK lalu menggali adanya dugaan pergantian nama kepemilikan sebagian sertifikat hak milik atau SHM vila dari nama Tin Zuraidah kepada Sudirman. Tin diketahui merupakan istri Nurhadi.
Keterangan itu, didapat KPK setelah memeriksa saksi dari unsur swasta bernama Iwan Restiawan.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan pergantian nama kepemilikan sebagian SHM sebuah villa berlokasi di kawasan Gadog," kata dia.