Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat terdapat 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bakal pasangan calon (paslon) selama mengikuti tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Sebanyak 73 pesertanya dinyatakan positif terinfeksi virus Corona Covid-19.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengaku prihatin melihat lemahnya tingkat kepatuhan para peserta Pilkada Serentak 2020 saat mendaftarkan diri. Pasalnya, dari 600 bakal paslon yang mendaftar, hampir sepertiganya melakukan pelanggaran.
"Para calon ini ketika mendaftarkan diri dari enam ratus sekian calon ada 243 orang, identifikasi kita membawa massa, baik di rumah maupun di kantor KPU," kata Afifuddin dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (10/9/2020).
Baca Juga: Bakal Ada Campur Tangan Pemerintah Pusat, DKI Belum Tentukan Penerapan SIKM
Lemahnya kedisiplinan para bakal paslon itu juga dibuktikan dengan temuan kasus positif. Sebanyak 73 peserta diketahui terpapar Covid-19.
Temuan itu didapatkan dari hasil tes swab yang dilakukan sebelum menjalani tes kesehatan. Bukan hanya pesertanya, penyelenggara dan pengawasnya juga kedapatan terinfeksi Covid-19.
"Bahkan ada jajaran kami yang di Boyolali banyak sekali, sekitar 96 orang. Minggu lalu ketika saya datang ke Jawa Tengah baru 21 orang, setelah di kembangkan swabnya di banyak kecamatan hasilnya 90 orang," ujarnya.
Hal tersebut jelas menjadi pengingat bagi penyelengggara pemilu, termasuk Bawaslu untuk lebih hati-hati dalam menjalanakan tahapan Pilkada Serentak 2020.
Meski sudah dipersiapkan, Afifuddin pun tidak menyangka bahwa praktiknya di luar rencana.
Baca Juga: Kembali Bertambah, Pasien Positif COVID-19 Asal Bintan Meninggal Dunia
"Ini cukup menjadi pengingat, lampu kuning buat kita semua untuk semakin hati-hati. Terutamanya yang terkait protokol kesehatannya ini, karena situasinya tidak seperti apa yang kita pikirkan."