SK Kepengurusan Gerindra Belum Terbit, yang Mengaku Pengurus DPP Tak Benar

Kamis, 10 September 2020 | 19:59 WIB
SK Kepengurusan Gerindra Belum Terbit, yang Mengaku Pengurus DPP Tak Benar
Seluruh pengurus daerah Partai Gerindra bersepakat mendukung Prabowo Subianto menjadi calon presiden pada Pilpres 2024, setelah yang bersangkutan kembali dipilih sebagai ketua umum, Sabtu (8/8/2020). [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politikus Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut setiap pernyataan yang mengatasnamakan Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP), Wakil Ketua Umum, atau Dewan Pembina untuk saat ini tidak sah.
Dasco mengatakan hingga saat ini kepengurusan Partai Gerindra untuk periode 2020-2025 belum dinyatakan sah sampai Surat Keputusannya resmi dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Partai Gerindra kata Dasco, baru menyerahkan berkas kepengurusan terbarunya kepada Kemenkumham pada 8 September 2020. Dengan begitu, status dari kepengurusan Gerindra saat ini masih demisioner.

"Segala sesuatu atau orang yang menamakan pengurus DPP adalah tidak benar karena kepengurusan DPP dinyatakan demisioner kecuali jubir partai yang masih bisa mengatasnamakan Partai Gerindra," kata Dasco melalui rekaman suara yang diterima Suara.com, Kamis (10/9/2020).

Adapun sejak Kongres Partai Gerindra yang digelar 8 September 2020, struktur aktif yang sahih itu ialah Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani.

Baca Juga: Edhy Prabowo kena Corona, Gerindra: Kondisinya Terus Memebaik, Sudah Ketawa

Selama SK kepengurusan periode 2020-2025 belum dikeluarkan oleh Kemenkumham, jabatan yang berlaku hanya diberikan kepada Prabowo dan Muzani.

"Oleh karena itu, sekali lagi kami sampaikan bila pihak-pihak yang atas namakan Waketum, Ketua DPP Partai Gerindra atau Dewan Pembina kecuali Pak Prabowo sebagai Ketum dan Ketua Dewan Pembina atau Ahmad Muzani selaku Sekjen adakah tidak benar," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI