Suara.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya telah menerapkan sanksi progresif bagi pelanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Ibu Kota. Sanksi progresif berupa denda tersebut dimasukkan melalui aplikasi Jak APD atau Jakarta Awasi Peraturan Daerah.
Sanksi progresif tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020.
"Ya itu (denda progresif) sudah mulai berjalan karena aplikasinya sudah jalan. Jak APD yaitu Jakarta awasi peraturan daerah," kata Arifin di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Kendati demikian, saat ini belum ada pelanggar perorangan ataupun sektor usaha yang mendapatkan sanksi progresif karena data pelanggar sebelumnya belum diinput pada aplikasi Jak APD.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Dukung Penuh Kebijakan Pemprov DKI Jakarta PSBB Total
"Jadi sekian ratus ribu yang melakukan pelanggaran masker itu tidak bisa dimasukkan ke dalam sistem aplikasi Jak APD, karena aturan yang baru ini Pergub 79 dengan JakAPD. Yang sebelumnya tidak berlaku itu," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Arifin, hingga saat ini sudah ada sekitar 10 ribu pelanggar yang diinput dalam aplikasi Jak APD. Sehingga seterusnya jika data pelanggar tersebut melakukan pelanggaran yang sama akan dikenakan sanksi progresif. Data pelanggar yang diinput ke dalam aplikasi Jak APD hanya pelanggar perorangan yang kedapatan tidak mengenakan masker.
"Lebih kurang di atas 10 ribu pelanggar. Jadi masker yang kita masukkan data," ujarnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi 'menginjak rem darurat' yang mencabut kebijakan PSBB transisi dan mengembalikannya kepada kebijakan PSBB yang diperketat.
"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9) malam. (Antara)
Baca Juga: DKI PSBB Total, Driver Ojol: Masa Transisi Saja Sepi Order, Apalagi Besok..
Anies mengatakan, kebijakan itu diambil setelah Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta menggelar rapat pada Rabu (9/9). Saat itu, rapat dihadiri oleh Forum Pimpinan Komunikasi Daerah atau Forkopimda DKI Jakarta.
Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta, karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.
"Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak lakukan pembatasan ketat," ucap Anies menambahkan.