KPK Prihatin MA Kerap Berikan Diskon Hukuman Penjara ke Koruptor

Kamis, 10 September 2020 | 17:01 WIB
KPK Prihatin MA Kerap Berikan Diskon Hukuman Penjara ke Koruptor
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/1/2020). [Antara/Benardy Ferdiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku prihatin atas kecenderungan Mahkamah Agung (MA) yang memberi potongan hukuman penjara, bagi para koruptor yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam putusannya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya khawatir para koruptor yang telah divonis di pengadilan tingkat pertama, mendapat angin segar untuk dapat mengajukan PK dan mendapat diskon hukuman.

"KPK prihatin karena kecenderungan pengurangan hukuman setiap pemohon PK oleh MA tentu menjadi angin segar bagi para koruptor. Di sisi lain putusan demikian juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang melawan korupsi," ungkap Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020).

Ali menuturkan, sejak 2019 hingga saat ini ada sebanyak 15 koruptor yang divonis bersalah ditingkat pertama dan mengajukan PK ke MA mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Baca Juga: Jakarta PSBB Jilid II, KPK Kembali Atur Jam Kerja Pegawai

Terbaru MA mengabulkan PK yang diajukan mantan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi terkait kasus suap izin Amdal Transmart di Kota Cilegon. Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara terhadap Tubagus Iman Ariyadi atau berkurang dua tahun dibanding putusan pengadilan tingkat pertama, yakni 6 tahun pidana penjara.

"Sekalipun demikian, sebagai bagian penegak hukum, KPK tentu hormati putusan majelis hakim PK tersebut," ucap Ali.

KPK pun meminta MA mempercepat memberikan salinan putusan PK terhadap Iman Ariyadi untuk dipelajari oleh Jaksa Penuntut umum, apalagi terkait pemberian potongan masa hukuman.

"Saat ini beberapa perkara PK yang telah diputus majelis hakim, KPK belum mendapatkan salinannya sehingga tidak tahu pertimbangan apa yang menjadi dasar pengurangan hukuman," tutup Ali.

Baca Juga: KPK Panggil Tersangka Kasus Gratifikasi Subang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI