Merasa Dipermalukan usai Mendaftar, Bacabup Agam Gugat PAN Rp1,5 Miliar

Kamis, 10 September 2020 | 16:48 WIB
Merasa Dipermalukan usai Mendaftar, Bacabup Agam Gugat PAN Rp1,5 Miliar
Bakal Calon Bupati Agam, Alwisral Imam Zaidallah (kiri) yang menggugat PAN ke pengadilan karena merasa dirugikan setelah mendaftar maju di Pilkada 2020. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penjaringan Bakal Calon Bupati (Bacabup) Agam, Sumatera Barat (Sumbar) di Partai Amanat Nasional (PAN) menyisakan permasalahan.

Bacabup Alwisral Imam Zaidallah menggugat partai berlambang matahari itu ke Pengadilan Negeri (PN) Lubukbasung sebesar Rp1,5 miliar terkait mekanisme seleksi pencalonan bupati dan wakil bupati.

"Gugatan itu saya ajukan ke PN Lubukbasung, Rabu (9/9) pagi dengan Nomor; 25/PDT/6/2030/PN.LBS tertanggal 9 Februari 2020," katanya seperti dikutip Suara.com dari Covesia.com, Kamis (10/9/2020).

Ia menjelaskan, gugatan itu ditujukan ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumbar sebagai tergugat pertama, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Agam sebagai tergugat kedua dan Tim Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati 2020 DPD PAN Agam sebagai tergugat ketiga.

Baca Juga: 60 Peserta Pilkada Positif Corona, Ketua KPU: Semua Tanpa Gejala

Sebagai bacabup, pihaknya mendaftar secara resmi ke DPD PAN setempat setelah dibuka pendaftaran dengan menyerahkan seluruh berkas dan membayar uang pendaftaran Rp2 juta.

Setelah mendaftar, kata dia, panitia bakal menyurati pihaknya terkait akan ada penyampaian visi dan misi sebagai bakal calon. Namun semenjak pendaftaran bakal calon pada November 2019 sampai Rabu (9/9) kemarin tidak ada proses apapun dari DPD PAN.

Tiba-tiba PAN memutuskan Andri Warman dan Irwan Fikri sebagai calon bupati dan wakil bupati.

"Sementara kami yang mendaftar 11 orang lagi tidak diberitahu dan diabaikan," katanya.

Ia mengakui, dengan kondisi itu pihaknya merasa dipermalukan dan dirugikan oleh PAN.

Baca Juga: Erick Thohir hingga Anies Kampanye Protokol Covid Jelang Pilkada 2020

Untuk itu, Alwisral melakukan gugatan secara perdata ke PN Lubukbasung sebesar Rp1,5 miliar.

"Gugatan itu lebih kecil dari kerugian, karena total kerugian yang saya alami sebesar Rp1.502.400.000 dengan rincian kerugian moril Rp1,5 miliar dan materil Rp2,4 juta," jelasnya.

Ketua Tim Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati DPD PAN Agam, Syahmendra Putra mengatakan laporan itu hak kontitusi dari Alwisral Imam Zaidallah dan siap menghadapi gugatan tersebut.

"Saya sudah melakukan koordinasi dengan pengurus partai dalam menghadapi gugatan itu," ujarnya.

Ia mengakui, tim sudah melakukan seluruh tahapan pendaftaran bakal calon yang akan diusung DPD PAN Agam dengan cara melakukan registrasi bagi 13 calon yang mendaftar.

Ke 13 calon itu telah diserahkan ke DPW PAN Sumbar dan DPW PAN Sumbar menyerahkan ke DPP untuk ditetapkan sebagai bakal calon.

"Untuk penyampaian visi dan misi bakal calon tidak ada kita agendakan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI