Tanggapi Anies, Imam Besar Istiqlal: ke Masjid Sunah, Jaga Kesehatan Wajib!

Kamis, 10 September 2020 | 15:24 WIB
Tanggapi Anies, Imam Besar Istiqlal: ke Masjid Sunah, Jaga Kesehatan Wajib!
Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar saat ditemui di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terpaksa menarik rem darurat mengubah penerapan PSBB Transisi ke PSBB secara total. Selama kebijakan itu diterapkan kembali, warga dianjurkan beribadah dari rumah.

Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof Nasaruddin Umar, mengingatkan agar para warga kini harus lebih bisa mementingkan kesehatannya. Beribadah di masjid menjadi sunah hukumnya jika PSBB total kembali diterapkan.

"Ya seperti dikatakan kiyai Said (pimpinan NU) juga ibadah kita lakukan di rumah karena kan pergi ke masjid itu sunah tapi memelihara kesehatan itu wajib," kata Prof Nasaruddin usai hadiri acara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/9/2020).

"Nah beragama yang benar didahulukan yang wajib baru yang sunah kan," sambungnya.

Baca Juga: Pasrah Bioskop Dilarang, Pengusaha: yang Berkuasa Anies, Ikutin Saja

Ia mengatakan, kalau pun masyarakat tetap ingin melaksanakan ibadah berjamaah di masjid, disarankan melangsungkannya di tempat ibadah yang sudah dipastikan berada di zona hijau.

"Itu disarankan salat di musala atau mesjid dekat rumah yang sudah terdeteksi siapa di sana kan. Nah kalau tempat-tempat publik itu dihindari," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, dengan dianjurkannya kembali beribadah di rumah jangan dianggap sebagai hal yang berlebihan. Pasalnya, kata dia, masyarakat masih bisa melakukan produktivitas dari rumah.

"Saya berkeyakinan kita tidak perlu juga terlalu takut ya sampai kita seperti kehilangan masa depan tetap kita harus ada spirit, tetap harus semangat belajar mengaji melakukan produktifitas di rumah," tandasnya.

Tarik Rem Darurat

Baca Juga: Jelang PSBB Total, Pasien COVID-19 RI Melonjak 207.203 Orang, Tambah 3.861

Anies Baswedan akhirnya memutuskan untuk menarik rem darurat di tengah merebaknya virus Covid-19 di Jakarta. Aturan PSBB seperti di masa awal pandemi Maret lalu kembali diterapkan.

Artinya, dengan kebijakan ini, maka Jakarta kembali mengencangkan pembatasan kegiatan yang sempat dilonggarkan saat PSBB transisi. Segala sektor yang sempat diizinkan dengan ketentuan pengurangan kapasitas dan protokol kesehatan lainnya kembali harus ditutup.

Kendati demikian, ada 11 sektor yang boleh diizinkan dibuka. Pasalnya mereka dianggap kegiatan yang penting bagi masyarakat untuk menunjang kebutuhan selama masa PSBB total ini.

Anies sendiri dalam pemaparannya menyatakan kondisi penularan virus corona di Jakarta saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Tuas rem darurat ini harus ditarik jika tidak ingin situasi lebih parah lagi.

Angka penularan Covid-19 semakin tinggi setiap harinya. Bahkan pasien yang meninggal dan dimakamkan dengan protap Corona juga selalu bertambah.

Begitu juga dengan kapasitas Rumah Sakit seperti ruang isolasi dan Intensive Care Unit (ICU) yang semakin penuh. Jika dibiarkan, maka fasilitas kesehatan tak bisa lagi menampung pasien Corona.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI