Suara.com - Setelah sempat mendapatkan izin, para pengusaha bioskop di Jakarta pasrah karena harus menunda pembukaan usahanya di tengah pandemi covid-19. Ini di karenakan dalam waktu dekat Gubernur Anies Baswedan bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.
Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin mengatakan pihaknya bakal mengikuti adanya larangan membuka sektor hiburan di masa PSBB. Menurutnya keputusan Anies itu harus diikuti dan tak bisa diganggugugat.
"Kan dia bilang tempat hiburan semuanya ditutup, kata Gubernur kan. Ya dudah, dia bilang gitu kan yang berkuasa dia, ikutin saja," ujar Djonny saat dihubungi Suara.com, Kamis (10/9/2020).
Dalam perjalannya setelah sempat diizinkan, Djonny menyebut sudah ada tiga manajemen bioskop yang mengajukan izin pembukaan. Di antaranya CGV, XXI, dan Cinepolis. Namun, kata Djonny, baru XXI yang sudah disetujui untuk boleh beroperasi.
Baca Juga: Jelang PSBB Total, Pasien COVID-19 RI Melonjak 207.203 Orang, Tambah 3.861
"XXI sudah beres, tinggal CGV sama Cinepolis mau dilihat on the spot. Disurvei sama semua, kominfo segala macam," jelasnya.
Ia sendiri mengaku menerima keputusan untuk penundaan pembukaan bioskop ini. Namun Djonny menyebut proses persiapan untuk protokol kesehatan di bioskop akan terus dilanjutkan sehingga ketika sudah dapat izin bisa langsung dibuka.
"Proses jalan terus sampai diujung nanti tinggal nunggu keputusan. Jadi nanti pas diizinin lagi gak buang waktu lagi. Sudah beres," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengembalikan ibu kota kembali ke situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) awal, bukan transisi. Nantinya dalam masa ini, kegiatan hiburan akan kembali ditutup.
Anies mengatakan kebijakan ini diambil demi membatasi kegiatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Mulai dari Ancol, Ragunan, hingga taman kota akan ditutup.
Baca Juga: Jokowi dan Anies Seirama Tangani Covid-19
"Seluruh tempat hiburan, tempat-tempat hiburan akan ditutup, kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman taman kota, dan kegiatan langsung di rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Selain itu, ia juga melarang kegiatan usaha dan perkantoran. Namun, keputusan ini disebutnya bukan melarang masyarakat untuk bekerja. Hanya saja segala jenis pekerjaannya diminta untuk dilakukan dari rumah atau work from home (WFH)
"Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," tuturnya.