Suara.com - Sejumlah Kementerian dan Lembaga menandatangani Surat Keputusan Bersama atau SKB tentang netralitas Aparatur Sipil Negara/ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Diantaranya, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/KemenPAN-RB, Kementerian Dalam Neger/Kemendagrii, Badan Pengawas Pemilu/Bawaslu, Badan Kepegawaian Negara/BKN dan Komisi Aparatur Sipil Negara/KASN.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan netralitas ASN bisa menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
"Netralitas ASN menjadi kunci keberhasilan Pilkada ini sekaligus juga untuk menghindari aksi anarkis, konflik, dan lain-lain," kata Tito dalam pidatonya yang disampaikan secara virtual, Kamis (10/9/2020).
Sementara itu, MenPANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa tujuan dari penetapan SKB tersebut ialah untuk menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam menjaga netralitas Pegawai ASN. Khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020, membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan netralitas Pegawai ASN, serta mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN.
Baca Juga: 96 Petugas Bawaslu Boyolali Positif Covid-19, Bagaimana Pengawasan Pilkada?
Tjahjo mengungkapkan adanya dampak yang merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat apabila ASN tidak bersikap netral. Dampak yang paling terasa ialah ketika ASN tersebut menjadi tidak profesional karena promosi atau mutasi jabatan akhirnya mengesampingkan kompetensi dan kinerja, tapi lebih menekankan pada faktor kedekatan atau balas jasa.
"Hal ini sungguh tidak sesuai dengan sistem merit yang harusnya menjiwai dalam seluruh aspek manajemen ASN kita," ungkap Tjahjo.