Suara.com - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total akan kembali diterapkan di DKI Jakarta mulai 14 September 2020 mendatang. Aturan keluar masuk orang ke ibu kota belum disiapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies mengatakan, terpaksa harus menarik rem darurat dengan mengubah penerapan PSBB transisi ke PSBB total.
Aturan keluar masuk orang ke DKI Jakarta akan dibahas bersama kepala daerah wilayah penyanggah pada pukul 14.00 WIB siang ini.
"Nanti akan dibahas (siang ini dalam rapat bersama kepala daerah), saat ini belum ada (aturan)," kata Anies usai hadiri acara di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2020).
Rencananya rapat tersebut akan digelar pada pukul 14.00 WIB, Kamis (10/9/2020) siang ini. Kemungkinan kegiatan tersebut akan digelar di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
"Jadi jam 2 siang nanti saya mengundang Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten kemudian Wali Kota Bekasi, Bupati Bekasi, Walkot Bogor, Bupati Bogor, Wali Kota Depok, Bupati Tangerang, Wali Kota Tangerang, dan Wali Kota Tangerang Selatan, kita akan rapatkan tentang pelaksanaan PSBB," kata Anies.
Anies menyebut rapat itu itu digelar agar pelaksanaan PSBB total jangan hanya diterapkan di Jakarta. Tapi juga wilayah lain yakni penyanggah Jakarta harus bisa menyesuaikan diri.
"Nah formatnya, isi policy dan lain-lain baru nanti akan dibahas jam 2 siang," ungkapnya.
Lebih lanjut, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan RI itu berjanji hasil rapat atau pertemuan dengan kepala daerah penyanggah akan disampaikan kepada publik segera.
Baca Juga: Curhat Pegawai Pasrah Ikut Aturan: WFH Itu Ujian Buat Kantor Bukan Kita
Tarik Rem Darurat