Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total. Kali ini, PSBB yang akan diterapkan pada 14 September 2020 mendatang lebih ketat.
Kebijakan tersebut diterapkan menyusul semakin bertambahnya warga Jakarta yang terjangkit virus Covid-19. Dengan adanya kebijakan kembali PSBB total, maka para pekerja kantoran diminta bekerja dari rumah atau work from home.
Dwi Ronggo Purnomo (26), pegawai sebuah perusahaan internet yang berbasis di Jakarta Pusat mendukung aturan tersebut.
Menurutnya, selama ini klaster perkantoran kerap menjadi momok dalam masa-masa seperti ini.
"Kalau saya mendukung. Alasannya sangat simpel. Setelah PSBB transisi kan mulai muncul klutser perkantoran," ungkap Dwi kepada Suara.com, Kamis (10/9/2020).
Dwi berpendapat, terus melonjaknya angka kasus positif Covid-19 tidak lepas dari aktivitas yang kerap berlangsung di lingkungan perkantoran. Jika anjuran work from home diminta dengan tujuan mengurai angka kasus positif, Dwi menyambut baik aturan itu.
"Dan itu (klaster perkantoran) salah satu yang bikin angka positif makin naik. Kalau tujuannya buat mengurangi angka positif sih, saya sangat mendukung WFH total," jelas dia.
Meski demikian, Dwi belum menerima kabar dari kantornya terkait kebijakan bekerja dari rumah. Sebagai seorang karyawan, dia hanya bisa mengikuti arahan kantor.
"Sebagai karyawan mah cuma bisa ikut arahan kantor. Menurut saya WFH itu ujian buat kantor bukan buat karyawan," ujarnya sambil tertawa.
Sementara itu, Novi (27) seorang pegawai di dalah satu bank yang berada di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat ini punya pandangan berbeda. Sebagai pekerja yang bekerja di sektor pelayanan publik, dia lebih menyoroti soal jam operasional dalam hal bekerja.
"Kalau saya masuk dalam 11 sektor pengecualian sih. Menanggapi PSBB, saya berharap agar jam pulang lebih cepat. otomatis jam operasional berkurang," papar Novi.
Senada dengan Dwi, Novi menyambut baik jika nantinya seluruh perkantoran menerapkan kebijakan work from home bagi karyawannya. Sebab, dia juga khawatir jika kasus Covid-19 terus melonjak setiap harinya.
"Saya juga mendukung karena memang situasinya darurat sih. Kapan normalnya kalau kita nggak dukung PSBB," beber dia.
"Terus kalau memang harus tetao bekerja, patuhi aturan sih. Nggak keluar rumah kecuali kerja doang," pungkasnya.
Tarik Rem Darurat
Anies akhirnya memutuskan menarik rem darurat demi mencegah penularan corona kian meluas. Anies memutuskan untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat.
Anies mengatakan, keputusan ini diambil setelah melalukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI. Ia dan jajarannya memutuskan untuk menerapkan PSBB sebelum masa transisi atau pembatasan yang lebih ketat dari sekarang.
Dengan kebijakan ini, maka kegiatan yang sudah sempat diizinkan dengan pembatasan kapasitas kembali dilarang. Misalnya seperti bekerja di kantor, hingga beribadah.
"Kita semua dalam pertemuan tadi bersepakat untuk tarik rem darurat, yaitu bekerja di rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Anies mengatakan, jika kebijakan ini tidak diambil, maka situasi penyebaran corona akan semakin mengkhawatirkan. Pasalnya kapasitas Rumah Sakit (RS) ICU dan tempat isolasinya, serta angka kematian begitu tinggi.
"Kita akan terus meningkatkan kapasitas, tapi jika tidak ada pembatasan ketat, maka akan mengulur waktu dan rumah sakit akan penuh," pungkasnya.