Suara.com - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang, menegaskan bahwa setiap penyelewengan dana bantuan di masa pandemi virus corona covid-19 dapat diancam hukuman mati.
Hal itu ditujukannya untuk seluruh pihak mulai dari dinas pendidikan, kepala sekolah, hingga guru agar terus mengawal penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Apalagi kalau misalkan anggaran 2020 pada masa Covid-19 ini digunakan untuk kepentingan pribadi, dan menjadi kasus korupsi, maka dengan sesuai dengan undang-undang bahwa ancamannya pada masa wabah bencana adalah ancaman mati," kata Chatarina dalam Webinar BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, Kamis (10/9/2020).
Selain itu, dia juga tidak ingin ada oknum pegawai negeri sipil (PNS) mulai dari dinas pendidikan atau kepala sekolah yang kembali terjerat hukum akibat godaan dana BOS.
Baca Juga: Kemendibud Sebut 99,9 Persen Sekolah Terima Dana BOS Afirmasi dan Kinerja
"Kita tentu saja tidak ingin ada kepala sekolah kita, atau guru-guru kita, atau dinas kita yang berhadapan dengan hukum. Apalagi saat ini kita kekurangan guru, kekurangan kepala sekolah," ucapnya.
Oleh sebab itu, Chatarina berharap seluruh pemanfaatan dana BOS wajib dipertanggungjawabkan setiap rupiahnya terutama di masa pandemi.
"Jadi tolong ini sekali lagi kita berikhtiar karena kita harus bertanggung jawab atas setiap Rp 1 dana BOS yang kita kelola," pungkas Chatarina.
Untuk diketahui, ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang berbunyi; hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Baca Juga: Kemendikbud Ungkap 12 Modus Penyelewengan Dana BOS