Buzzer Serang Anies, Said Didu: Selama Ini Dijegal oleh Pemerintah Pusat

Kamis, 10 September 2020 | 13:23 WIB
Buzzer Serang Anies, Said Didu: Selama Ini Dijegal oleh Pemerintah Pusat
Muhammad Said Didu - (Twitter/@msaid_didu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, menuding sejumlah buzzer menyerang Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait keputusannya menangani pandemi covid-19 di Ibu Kota.

Anies Baswedan kini tengah menuai sorotan lantaran kebijakannya menarik rem darurat dengan menerapkan kembali PSBB Jakarta secara total pada 14 September mendatang.

Kebijakan ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Menurut Said Didu, para buzzer menyalahkan Anies Baswedan karena kebijakannya tak kunjung meredam pandemi covid-19.

"Sepertinya buzzeRp muncul menyerang Pak @aniesbaswedan dengan memutarbalikkan fakta bahwa Pak Anies salah ambil kebijakan dalam penanganan covid-19 selama ini," tulis Said Didu melalui Twitter-nya, Kamis (10/9/2020).

Lebih lanjut, Said Didu yang juga menjadi salah satu deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini mengatakan kebijakan Anies selalu mendapat kendala dari pihak lain.

"Padahal yang menjegal kebijakan beliau selama ini adalah pemerintah pusat. Berhentilah gunakan APBN untuk bohongi rakyat," sambung Said Didu.

Cuitan Said Didu soal kebijakan Anies yang dihalangi pemerintah pusat. (Twitter/@msaid_didu)
Cuitan Said Didu soal kebijakan Anies yang dihalangi pemerintah pusat. (Twitter/@msaid_didu)

Kebijakan Anies tarik rem darurat corona

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Ibu Kota. Semua kegiatan sosial masyarakat dibatasi dan tempat hiburan akan ditutup kembali untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Seluruh tempat hiburan akan ditutup, kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman taman kota. Kegiatan langsung dari rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tunggu Pergub Anies Soal Penerapan PSBB Total di Jakarta

Selain itu, ia juga membatasi kegiatan usaha yang mengundang orang berkumpul seperti kafe, restoran dan perkantoran. Namun, keputusan ini disebutnya bukan melarang masyarakat untuk bekerja, hanya saja segala jenis pekerjaannya diminta untuk dilakukan dari rumah atau work from home (WFH).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI