DKI PSBB Lagi, Epidemiolog Sarankan Daerah Penyangga Ikuti Jakarta

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari
DKI PSBB Lagi, Epidemiolog Sarankan Daerah Penyangga Ikuti Jakarta
PSBB Jakarta (Shutterstock)

Agar PSBB DKI Jakarta berjalan efektif, maka sebaiknya daerah-daerah tersebut juga turut menerapkan pembatasan.

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan sistem pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terhitung mulai 14 September 2020.

Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman menilai daerah yang berdekatan dengan DKI Jakarta lebih baik mengikuti menjalankan sistem serupa. 

Dicky melihat tingginya mobilitas penduduk di DKI Jakarta itu juga disumbang oleh pekerja-pekerja yang berdomisili di kota sekitar ibu kota seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Agar PSBB DKI Jakarta berjalan efektif, maka sebaiknya daerah-daerah tersebut juga turut menerapkan pembatasan. 

Baca Juga: Minta Pramono Segera Isi Posisi Kosong di Pemprov DKI, DPRD: Jangan Impor Pejabat!

"Ini yang harus dilakukan untuk periode saat ini karena peningkatan hampir sama trennya sehingga ini akan saling menguntungkan kalau ini bisa dilakukan," kata Dicky saat dihubungi Suara.com, Kamis (10/9/2020). 

"Kalau ini bisa dilakukan ini yang harus segera dijajaki secara cepat untuk melakukan PSBB secara serempak," katanya. 

Selain itu, Dicky menilai kalau penerapan PSBB yang dilakukan Anies menjadi strategi tambahan untuk melakukan penurunan kecepatan penyebaran Covid-19 secara cepat. Penarikan rem darurat tersebut dianggap baik untuk menyelamatkan kemampuan rumah sakit. 

Sebab, saat ini sudah hampir 80 persen kapasitas rumah sakit yang terpakai untuk menangani pasien Covid-19. 

"Mendekati 90 persen itu sudah bahaya sekali. Karena kalau collaps perawatan rumah sakit, nah, ini artinya akan meningkatkan potensi pasien yang tidak tertangani," pungkasnya. 

Baca Juga: Ini Daftar Anggaran Pemprov Jakarta yang Dicoret Buntut Efisiensi Anggaran Prabowo

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik 'rem' darurat di tengah merebaknya Virus Covid-19. Aturan PSBB seperti di masa awal pandemi Maret lalu kembali diterapkan.