DKI PSBB Lagi, Epidemiolog Sarankan Daerah Penyangga Ikuti Jakarta

Kamis, 10 September 2020 | 12:36 WIB
DKI PSBB Lagi, Epidemiolog Sarankan Daerah Penyangga Ikuti Jakarta
PSBB Jakarta (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan sistem pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terhitung mulai 14 September 2020.

Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman menilai daerah yang berdekatan dengan DKI Jakarta lebih baik mengikuti menjalankan sistem serupa. 

Dicky melihat tingginya mobilitas penduduk di DKI Jakarta itu juga disumbang oleh pekerja-pekerja yang berdomisili di kota sekitar ibu kota seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Agar PSBB DKI Jakarta berjalan efektif, maka sebaiknya daerah-daerah tersebut juga turut menerapkan pembatasan. 

Baca Juga: PSBB Serang, Mal Cuma Boleh Buka sampai Pukul 18.00 WIB

"Ini yang harus dilakukan untuk periode saat ini karena peningkatan hampir sama trennya sehingga ini akan saling menguntungkan kalau ini bisa dilakukan," kata Dicky saat dihubungi Suara.com, Kamis (10/9/2020). 

"Kalau ini bisa dilakukan ini yang harus segera dijajaki secara cepat untuk melakukan PSBB secara serempak," katanya. 

Selain itu, Dicky menilai kalau penerapan PSBB yang dilakukan Anies menjadi strategi tambahan untuk melakukan penurunan kecepatan penyebaran Covid-19 secara cepat. Penarikan rem darurat tersebut dianggap baik untuk menyelamatkan kemampuan rumah sakit. 

Sebab, saat ini sudah hampir 80 persen kapasitas rumah sakit yang terpakai untuk menangani pasien Covid-19. 

"Mendekati 90 persen itu sudah bahaya sekali. Karena kalau collaps perawatan rumah sakit, nah, ini artinya akan meningkatkan potensi pasien yang tidak tertangani," pungkasnya. 

Baca Juga: Jakarta PSBB Jilid II, KPK Kembali Atur Jam Kerja Pegawai

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik 'rem' darurat di tengah merebaknya Virus Covid-19. Aturan PSBB seperti di masa awal pandemi Maret lalu kembali diterapkan.

Artinya, dengan kebijakan ini, maka Jakarta kembali mengencangkan pembatasan kegiatan yang sempat dilonggarkan saat PSBB transisi. Segala sektor yang sempat diizinkan dengan ketentuan pengurangan kapasitas dan protokol kesehatan lainnya kembali harus ditutup.

Dengan kebijakan ini, maka kegiatan yang sudah sempat diizinkan dengan pembatasan kapasitas kembali dilarang. Misalnya seperti bekerja di kantor, hingga beribadah.

"Kita semua dalam pertemuan tadi bersepakat untuk tarik rem darurat, yaitu bekerja di rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Anies mengatakan, jika kebijakan ini tidak diambil, maka situasi penyebaran corona akan semakin mengkhawatirkan. Pasalnya kapasitas Rumah Sakit (RS) ICU dan tempat isolasinya, serta angka kematian begitu tinggi.

"Kita akan terus meningkatkan kapasitas, tapi jika tidak ada pembatasan ketat, maka akan mengulur waktu dan rumah sakit akan penuh," pungkasnya.

Kebijakan ini akan diterapkan mulai tanggal 14 September mendatang. Masyarakat diminta untuk bersiap kembali menjalani hari-hari PSBB yang ketat.

"Tidak ada pilihan bagi jakarta kecuali menarik rem darutat sesegera mungkin," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI