Suara.com - Polisi meringkus seorang pemuda berinisial SPR (22) lantaran perbuatan cabulnya. Pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan itu nyaris memperkosa seorang janda muda di Kelurahan Tanjung Karang Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Dikutip Suara.com dari Beritabali.com, Kamis (10/9/2020), setelah aksinya terungkap, pelaku ternyata sudah lama memendam rasa dan menyukai korban sejak masih berstatus lajang. Namun rasa suka pelaku berubah menjadi nafsu setelah korban bercerai dari suaminya dan menyandang status janda.
Percobaan pemerkosaan itu terjadi saat pelaku menyelinap ke rumah korban di Kelurahan Tanjung Karang. Kejadian percobaan pemerkosaan terjadi Senin (7/9/2020) dini hari 03.00 WITA. Lingkungan rumah yang lagi sepi menjadi kesempatan SPR melancarkan aksinya.
"Sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolresta Mataram," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, kemarin.
Baca Juga: Bohongi dan Tawarkan Tumpangan, Tukang Ledeng Menggagahi Wanita 86 Tahun
Dia mengatakan, pelaku sudah lama memendam rasa sejak korban masih lajang. Hingga korban bercerai dari suaminya dan menyandang status janda, rasa yang dulu pernah ada itu tetap dipendam pelaku.
"Tapi perasaan pelaku tidak lagi sekedar suka dan cinta. Pelaku rupanya menyimpan hasrat terpendam dan nafsu dengan korban," kata Kasat.
Akhirnya pelaku mendapatkan kesempatan ketika situasi sekitar rumah korban dalam kondisi sepi. Dan orang tua korban juga kebetulan sedang tidak berada di rumah. Pelaku masuk melalui kamar orang tua korban, lantas mengunci pintu kamar dari dalam.
Dengan menggunakan tangga, pelaku naik ke atas ke kamar korban. Nafsu pelaku sudah tidak tertahan, begitu sampai di kamar dan melihat pujaan hatinya.
"Pelaku langsung membuka celana panjang yang dipakainya dan mencengkeram kedua tangan korban hingga korban akhirnya berteriak," katanya.
Baca Juga: Miris Kakak Gendong Adik, Diajak ke Sawah Sama Kepala Dusun, Lalu Diperkosa
Teriakan korban bukannya membuat pelaku takut. Pelaku malah membekap wajah pujaan hatinya dengan bantal, yang akhirnya menjadi barang bukti untuk penyelidikan.
Namun teriakan dan tangisan korban kadung didengar warga sekitar. Pelaku yang sudah kepalang basah, sempat mencium dan meraba tubuh korban. Sebelum warga datang, dan pelaku akhirnya meninggalkan TKP.
"Pelaku takut warga datang dan meninggalkan celana panjangnya di TKP. Pelaku juga sempat mengancam korban menggunakan gunting," papar Kasat Reskrim.
Diketahui, sebelumnya pelaku pernah datang ke rumah korban, sehingga mengetahui seluk beluk rumah korban. Pun antara pelaku dan korban pernah saling bertukar nomor handphone dan beberapa kali berkomunikasi.
Atas perbuatannya itu, pria tamatan SD ini kini harus meringkuk di penjara. SPR dijerat Pasal 285 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.